Sebelum 31 Desember 2022, Pemprov Papua akan Bayar Gaji Guru P3K
- account_circle topik papua
- calendar_month Selasa, 13 Des 2022
- visibility 513
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pertemuan guru P3K, DP2AD, BKAD, BKD yang difasilitasi Komisi V DPRP/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pertemuan guru PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) atau P3K SMA/SMK di Provinsi Papua bersama Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang dimediasi Komisi V DPR Papua akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, tuntutan hak gaji selama 11 bulan ini akhirnya mendapat kepastian dari Pemprov Papua.
Pertemuan tertutup tersebut berlangsung di ruang rapat gedung DPRP, Selasa (13/12/2022).
Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jackobus Komboy mengaku lega atas kepastian yang telah diperoleh dari pertemuan yang diinisiasi komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan olahraga ini.
Jack membeberkan berdasarkan keterangan dinas terkait, bahwa anggaran untuk gaji P3K yang sudah dipesiapkan sebesar Rp 40 miliar lebih.
“Kalau tidak salah tadi Rp42 miliar atau Rp 46 miliar begitu. Ya tentu kami bersyukur karena pihak-pihak yang kemarin kami berharap hadir dalam pertemuan hari ini ternyata semuanya hadir dan sudah memberikan klarifikasi dan kepastian. Seperti tadi dari Kepala DP2AD dan Kepala BKAD sampaikan bahwa dalam satu dua hari ini akan segera dibayarkan,” ungkap Jack kepada wartawan usai pertemuan.
“Kami berharap harus segera dibayar, ya memang tadi dikatakan sebelum tanggal 31 Desember 2022. Tapi berharap kalau bisa lebih cepat lebih baik, ya sebelum Natal lah karena kita tahu bahwa ada guru-guru beragama Kristiani yang juga akan merayakan hari Natal,” imbuhnya.
Menurut Jack, para guru P3K ini akan dibayarkan sesuai hak mereka yang tertuang di dalam SK.
“Ya, kan TMT (terhitung mulai tanggal) kerjanya Februari 2022, jadi dibayarkan 11 bulan lah,” sebutnya.
Ia pun berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang sudah ikut mengawal persoalan hak dan melalui peran media sebagai fungsi kontrol.
Dijelaskan juga bahwa tidak ada terjadi miss dalam persoalan ini, baik antara guru P3K dengan Dinas Pendidikan, BKD dan juga BKAD. Namun yang menjadi kendala adalah soal SK yang dikeluarkan. Di mana seperti klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan BKD bahwa persoalan administrasi terjadi antara satu SK dengan SK yang lainnya.
“Jadi kan prosesnya cukup panjang karena guru-guru ini kan menyangkut soal data. Tasi sudah dijelaskan oleh kepegawaian bahwa itu diinput secara online. Nah kalau datanya tidak pas maka keluarnya juga tidak valid atau tidak terupdate. Makanya yang membuat keterlambatan sehingga SK ini keluar bertahap dan pembayaran gaji juga mengalami keterlambatan,” jelasnya.
Pihak DP2AD dan BKD juga sudah menegaskan bahwa tahun ini 922 P3K akan dirampungkan sesuai SK dan bisa mendapatkan haknya.
“Mereka (P3K) harus dapatkan hak-haknya atas pengabdian selama ini,” tegas Jack.
Sementara itu, Kepala DP2AD Papua Protasius Lobya membeberkan penyebab belum dibayarnya pembayaran gaji guru P3K in karena perbedaan proses input data.
Sebab itu, Dinas PPAD perlu menyiapkan dokumen, SK, dan daftar yang selanjutnya diteruskan ke Badan Keuangan.
“Tadi juga sudah dijelaskan oleh Badan Keuangan, uangnya sudah ada, hanya masalahnya dj proses saja karena harus buka rekening baru. Tapi intinya akan tetap dibayarkan bulan ini,” tandas Protatius.
Felisia Roswita selaku koordinator mengaku bersyukur karena perjuangan mereka akhirnya mendapatkan titik terang. Meski demikian, ia dan rekan-rekan guru
memberikan batas waktu kepada dinas terkait untuk membayar gaji sebelum 31 Desember 2022.
“Kami berharap sebelum Natal sudah dibayarkan. Tadi kami disuruh bentuk kelompok biar bisa cek ke Bank Papua, karena info dari BKD bahwa sudah mulai cetak buku rekening dan tinggal proses pencairan saja,”tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar