Polda Papua Amankan 262 Gram Sabu di Timika
- account_circle topik papua
- calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Polisi Alfian saat merilis kasus penangkapan narkoba jenis sabu di Kabupaten Mimika/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Kamis (17/3/2022) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Polisi Alfian mengatakan, untuk kasus pertama yang diamankanTim Ditresnarkoba Polda Papua yaitu di Jalan Irigasi Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Kamis (17/3) sekitar pukul 15.30 WIT. Kemudian kasus kedua lokasi penangkapan di SP II Jalan sekitar pukul 17.00 WIT.
“Jadi, dua kasus ini itu terjadi di hari yang sama, hanya beda jam saja,” ungkap Alfian saat memberikan keterangan pers di Kantor Ditresnakorba Polda Papua, Rabu (23/3/2022).
Alfian menjelaskan, kasus penangkapan narkotika pertama atas tersangka Muh Ihklas Virdaus. Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti sabu seberat 248,04 gram dan tersangka kedua yaitu. M. Ferdi Andy, dimana tersangka memiliki barang bukti sabu seberat 14,05 gram.
Selanjutnya atas perbuatan memiliki barang haram tersebut, Muh Ihklas Virdaus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
“Kalau untuk tersangka M. Ferdi Andy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” tandas Alfian. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar