Jubir Mariyo: MK Dapat Membatalkan Gugatan PSU Papua dari Paslon BTM–CK
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025
- visibility 544
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua com, – Juru Bicara Pasangan Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen (Mariyo), Muhammad Rifai Darus mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan gugatan yang disampaikan Pasangan BTM-CK karena status calon Wagub Papua Constan Karma yang dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan peserta pemilu apabila terdapat bukti kuat bahwa syarat calon diloloskan secara keliru oleh penyelenggara,” ungkap Rifai kepada Redaksi Topik, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, Dalam perkara PSU Papua 2025, salah satu isu mendasar adalah status Constan Karma yang pernah menjabat sebagai Pejabat Gubernur Papua periode 2012–2013.
“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf ( o ) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 14 ayat 2 poin (n) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , yang intinya setiap calon wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah yang sama,”ujarnya.
“Sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK, maka kami berharap analisa ini dapat menjadi perhatian khusus bagi MK dalam tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang telah di umumkan jadwalnya. Karena dengan fakta ini dapat menimbulkan implikasi serius,” jelas Rifai.
Ada dua implikasi yang dimaksud Rifai, pertama terkait penetapan pasangan BTM–CK sebagai peserta adalah cacat hukum sejak awal,” kedua adalah Konsekuensi dari penetapan tersebut yakni pasangan BTM–CK kehilangan legal standing untuk menggugat hasil PSU Papua di MK,” tegas Rifai.
“Dengan demikian, meskipun secara formal KPU Papua telah menetapkan BTM–CK sebagai pasangan calon, Namun MK dapat menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru. Jika MK memutus demikian, maka permohonan gugatan BTM–CK dinyatakan tidak dapat diterima,” tutup Rifai. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




