Laka Tunggal di Jembatan Merah, Tewas di Depan Lapangan Tembak Perbakin, Begini Ceritanya
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 21 Jun 2025
- visibility 174
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Bruno Tanfa Chilong Junior (28), seorang pemuda yang ditemukan tewas di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura, AKP I Dewa Gede Sitya menjelaskan bila sebelumnya Korban Bruno mengalami Laka tunggal di jalan raya dekat Jembatan Youtefa pada hari Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT.
” Saat itu Pelaku, DA alias Hengki, bersama rekannya (yang masih dalam penyelidikan) mendengar suara benturan keras di jalan raya dekat Jembatan Merah. Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan,” ungkap AKP Dewa, Sabtu (21/06/2025).
Kedua pelaku lalu mencoba memberikan pertolongan dengan mengangkat korban ke atas sepeda motor yang dikendarainya kemudian berniat membawa korban ke RS Bhayangkara Kotaraja.
”Namun, di pertengahan jalan, pelaku berubah pikiran lalu meletakkan korban di lahan kosong depan lapangan Tembak Otonom kotaraja, kemudian setelah itu pelaku menggasak sepeda motor dan handphone milik korban,” jelas Kasat.
Menurut pengakuan Pelaku, saat itu mereka menduga korban hanya pingsan, lalu meninggalkannya di lahan kosong depan lapangan tembak Perbakin, “Saat itulah, pelaku dengan sengaja mengambil tas berisi satu unit HP dan sepeda motor Honda milik korban dengan maksud untuk memilikinya. Korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Keesokan harinya korban Ditemukan sudah Meninggal Dunia,” jelas Kasat Reskrim.
Mendapat laporan penemuan mayat, Polsek Abepura segera merespon kejadian itu dan langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dibackup oleh tim resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.
” Setelah melakukan penyelidikan, salah satu pelaku DM (21) alias Hengki warga Abepura berhasil ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian,” ungkap Akp Dewa.
Menurut Kasat Reskrim, Akibat perbuatannya tersebut, pelaku DA alias Hengki terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
” Selain itu dia juga dikenakan Pasal 531 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tutup AKP Dewa. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




