Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Pilkada Papua : Dua Paslon Dengan Satu Kejanggalan 

Pilkada Papua : Dua Paslon Dengan Satu Kejanggalan 

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Penulis: Tokoh Pemuda Papua, Benyamin Gurik

Jayapura, Topikpapua..com, – Kontroversi dan Kejanggalan penetapan dua paslon calon Gubernur dan dua calon wakil Gubernur Papua menyisakan satu keganjilan, makin tak terelakan.

Dalam klarfikasi yang disampaikan oleh ketua KPU Steve Dumbon dan didampingi oleh 4 Komisioner lainnya yang beredar luas dimedia sosial Ketika diwawancarai oleh seseorang, terdapat sederet permasalahan krusial yang menunjukkan ketidakpahaman ketua KPU dan anggotanya terhadap Undang undang Pemilu, PKPU No 8 dan pedoman teknis no 1229 yang dikeluarkan oleh KPU.

Dua hal penting yang paling menyolok dan dilakukan secara vulgar oleh KPU Papua adalah memberikan karpet merah kepada pasangan calon yang berkasnya diduga kuat Palsu untuk melenggang dalam pilkada. KPU Papua telah bertindak sebagai kendaraan politik bagi pasangan tersebut.

Dua pernyataan diatas didasarkan pada pernyataan yang dilontarkan oleh ketua KPU papua sendiri, Steve Dumbon menyampaikan: soal dokumen, dokumen itu bukan ranah kami, kami itu user, artinya kami hanya menerima dokumen, kalau kami lihat sah, kami terima dan sahkan.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh wartawan tentang mekanisme klarifikasi, ketua KPU Papua STEVE DUMBON menjelaskan; sudah dikonfirmasi, bahwa sebelumnya itu ada kesalahan, tapi barangkali teman – teman bisa mempertanyakan kepada pengadilan negeri. Kalau kami, setelah diperbaiki, bahwa dalam surat itu masih dalam masa perbaikan, nah diluar sana, orang menyatakan bahwa kami KPU melanggar aturan, karena menerima dokumen melewati batas waktu, tidak, kami tidak mungkin melanggar aturan, bahwa waktu verifikasi itukan berdasarkan aduan Masyarakat, ada tanggapan Masyarakat yang mencurigai adanya dokumen palsu, itu makanya kami klarifikasi, setelah itu kami dapat surat baru dari pengadilan maka kami upload, itu masih dalam batas waktu, kan masa perbaikan sampai dengan tanggal 21 september kemarin.

Beberapa ketidakpahaman Komisioner KPU Papua yang bisa ditunjukan dari pernyataan diatas adalah sebagai berikut:

a. Steve Dumbon selaku ketua KPU ternyata tidak cukup memahami Langkah demi Langkah tahapan Pilkada itu sendiri, padahal jika ia malas membaca pedoman teknis, cukup membuka aplikasi SILON KPU dan melihat bahwa KPU sudah membuat Timeline dengan sangat jelas tentang waktu kapan, apa dan bagaimana PASLON dan KPU melakukan sesuatu, yang dengan tegas dalam aplikasi SILON itu telah tersedia Batasan Batasan waktu setiap tahapan dengan dua petunjuk penting yaitu keterangan “masih berlangsung” atau “Sudah Berakhir”

Tentu ketua KPU Papua sangat memahami makna dari dua kata tersebut, jadi pernyataan “masih dalam batas waktu, kan masa perbaikan sampai dengan tanggal 21 sepetember dapat dianggap pernyataan sesat dan menyesatkan.

b. KPU Papua tidak memiliki hak sama sekali untuk menyatakan sah dan tidak sah terhadap sebuah dokumen persyaratan calon, tetapi KPU hanya dapat mengkonfirmasi dengan dua kata, “benar” atau “tidak benar”, seperti yang ada dalam pedoman teknis nomor 1229. Dan yang berhak menyatakan sah atau tidak sah sebuah dokumen persyaratan adalah Lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Jadi pernyataan Steve Dumbon; kami hanya menerima dokumen, kalau kami lihat sah, kami terima dan sahkan, adalah pernyataan sesat dan menyesatkan.

c. Setelah masa perbaikan syarat administrasi tanggal 5-8 september 2024 ditandai dengan keterangan “Sudah Berakhir” maka pada aplikasi SILON, tidak dijumpai lagi adanya satu tambahan waktu atau petunjuk bagi pasangan calon, untuk dapat melakukan perbaikan berkas persyaratannya. Itu berarti bahwa tahapan tersisa yang harus dilakukan oleh KPU adalah hanya memverifikasi kebenaran semua dokumen yang diajukan yang akan berujung pada dua kategori yaitu “Memenuhi Syarat (MS)” atau “Tidak memenuhi Syarat (TMS)” seperti yang tertera pada halaman 108 tahun 2024 petunjuk teknis no 1229 KPU, bukan memberi kesempatan baru kepada pasangan calon untuk mengurusi berkas baru dan memasukan berkas baru lagi.

Sehingga pernyataan Steve Dumbon “masih dalam batas waktu, kan masa perbaikan sampai dengan tanggal 21 sepetember kembali merupakan sebuah pernyataan sesat dan menyesatkan.

d. Bahwa diterimanya berkas baru yang diajukan oleh pasangan calon sepanjang masih dalam tenggang waktu penerimaan berkas atau tenggang waktu masa perbaikan tanggal 5-8 September 2024, adalah sesuatu yang wajar, namun penerimaan berkas baru dimasa perbaikan berkas administrasi syarat calon telah berakhir adalah suatu Tindakan tidak profesioanl dan melawan pedoman teknis yang seharusnya dijadikan guidance utama oleh KPU, bukan opini pribadi ketua KPU yang dengan menyimpulkan serampangan bahwa masa perbaikan itu sampai dengan tanggal 21 september 2024.

Aturan mana, pedoman mana, atau surat mana yang menjadi rujukan ketua KPU papua ini sebenarnya?

e. Bahwa dengan tegas, ketua KPU menyatakan bahwa KPU menerima berkas perbaikan baru dan mengupload berkas tersebut kedalam silon KPU merupakan perbuatan melawan Hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang telah dilakukan oleh ketua KPU, Bersama dengan divisi teknis dan operator KPU, karena KPU telah bertindak seakan akan sebagai LO dari salah satu pasangan calon.

Sudah melewati batas waktu, diberi keistimewaan pula dengan menngupload secara khusus berkas administrasi persyaratan calon, sehingga patut ditanyakan, apa yang membuat salah satu pasangan calon itu menjadi Istimewa dan mendapatkan afirmasi dari ketua KPU,

Steve Dumbon juga dengan terang menyatakan; kami dapat surat baru dari pengadilan maka kami upload, menjadi bukti sangat akurat keberpihakannya pada pasangan calon tertentu.

f. Memungkasi kejanggalan kejanggalan diatas, jika memperhatikan Pedoman teknis KPU no 1229, halaman 105-108 terkait tanggapan Masyarakat dan juga klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, tidak ditemukan adanya satu tahapan, atau kewajiban KPU untuk menerima surat baru dan kemudian mengupload surat tersebut ke SILON KPU, justru dalam petunjuk teknis itu tertera dengan jelas apa yang menjadi hal yang harus dikerjakan KPU adalah memverifikasi kebenaran, bukan menerima berkas dan mengupload dokumen baru, pedoman teknis justru memerintahakan KPU untuk memeriksa kebenaran dari tanggapan masysarakat.

Jika tanggapan Masyarakat itu benar maka KPU Wajib men TMS kan pasanagan calon, dan jika tidak benar maka tanggapan tersebut diabaikan, bukan justru menerima dan mengupload berkas baru milik pasangan tertentu.

Tindakan KPU yang atas dasar kewenangananya telah menguntungkan pasangan calon tertentu ini di dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan 8 tahun penjara.

Uraian bukti bukti diatas, akhirnya menyadarkan kita pada satu keadaan, bahwa proses politik itu bisa membuat sesuatu yang terang benderang dapat menjadi gelap gulita karena dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki kapasitas, integritas dan kejujuran.

Ini juga mencerminkan betapa para penyelenggara itu ternyata tidak sepenuhnya memahami aturannya sendiri, jika berkaca pada pernyataan ketua KPU Papua tanggal 23 September 2024.

Sebab jika ketua KPU dan para anggotanya meluangkan waktu untuk membaca pedoman teknis no 1229 tahun 2024 tanpa harus membaca PKPU no 4 tahun 2024 maupun undang undang lain yang lebih tinggi kedudukannya pun, kontroversi dan tindakan manipulative yang menguntungkan pihak pihak tertentu itu tidak terjadi.

Ini juga sekaligus memberi narasi sebaliknya dari apa yang disampaikan oleh ketua KPU Papua, Steve Dumbon, bahwa ternyata para Komisioner KPU Papua itu tidak Profesional, tidak transparan dan besar kemungkinan tidak berintegritas.

Kedepan, sebaiknya sebelum berbicara para komisioner itu harus membaca aturannya sendiri, agar tidak asal bunyi, atau asal bicara yang tidak berdasar, Apalagi pernyataan para komisioner itu dapat menjadi pedoman bagi Masyarakat dan paslon untuk bertindak dalam kontestasi pilkada ini. (***)

 

 

 

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • 390 Siswa/wi SMAN 2 Jayapura Lulus   

    390 Siswa/wi SMAN 2 Jayapura Lulus  

    • calendar_month Kam, 5 Mei 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Siswa Kelas XII SMA Negeri 2 Jayapura, Kota Jayapura, Papua, secara resmi dinyatakan lulus 100 persen, Kamis (5/5/2022). Kelulusan itu berdasarkan SK Kepala Sekolah SMA setempat dengan Nomor 421.3/355/IV/2022, tertanggal 25 April 2022. Kelulusan siswa SMAN 2 Jayapura ini ditandai dengan penamatan 390 siswa/siswi yang terdiri dari dua program studi yakni IPA […]

  • C-19 Papua, Fakta : Lansia dan Pria Lebih Mudah Terjangkit Covid-19

    C-19 Papua, Fakta : Lansia dan Pria Lebih Mudah Terjangkit Covid-19

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.677
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Jumlah Pasien Positif C0vid-19 di Papua terus bertambah, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Papua hingga Senin, 13 April 2020, jumlah komulatif Pasien Positif Corona sebanyak 67 orang. Dari 67 pasien tersebut, 50 persen nya adalah Pasien yang telah berusia diatas 50 Tahun, 45 persen lagi di usia 30 – 49 tahun, sementara […]

  • Long Stay di Relat Indah Hotel Hanya Rp 888.0000/Nett

    Long Stay di Relat Indah Hotel Hanya Rp 888.0000/Nett

    • calendar_month Sen, 6 Jun 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Relat Indah Hotel memberikan penawaran spesial bagi para tamu yang ingin menikmati akhir pekan dengan menginap di hotelnya. Penawaran berlaku hingga akhir Juni ini, yaitu promo Hot Sale Long Stay selama 3 hari 2 malam dengan harga Rp 888.000/nett.  Harga tersebut sudah termasuk sarapan (breakfast) bagi 2 orang. Selain fasilitas kamar, tamu juga […]

  • Polri Peduli Lingkungan, Polsek Kurik Hijaukan Lahan seluas 1 Ha

    Polri Peduli Lingkungan, Polsek Kurik Hijaukan Lahan seluas 1 Ha

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Merauke, Topikpapua.com, – Dalam rangka ikut mendukung program Kapolri ikut melestarikan lingkungan dengan program menanam sejuta pohon, Polsek Kurik menggelar giat penenaman ratusan pohon di lahan seluas 1 Ha. Giat yang di gelar pada hari Kamis, 9 Januari 2020 ini di pimpin oleh Ipda Sukaryo beserta anggota Polsek Kurik.  Adapun lokasi penanaman pohon bertempat di […]

  • Lanny Jaya : Coba Rebut Senjata Aparat, Seorang Pemuda Tertembak

    Lanny Jaya : Coba Rebut Senjata Aparat, Seorang Pemuda Tertembak

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 5.121
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, – Seorang anggota polres Lanny Jaya, Aipda Jhonatan Bangun menjadi korban percobaan perampasan senjata api oleh dua pemuda di kabupaten lanny jaya papua. Walau sempat di aniaya, namun Aipda Jhonatan berhasil melumpuhkan salah satu korban dengan tembakan di kaki. Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan aksi percobaan perampasan senjata milik anggota […]

  • Lulus Cum Laude, Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum

    Lulus Cum Laude, Komjen Pol (Purn) Matius Fakhiri Resmi Bergelar Magister Hukum

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Komisaris Jenderal Polisi (purnawirawan) Matius Fakhiri akhirnya berhasil menyelesaikan perkuliahannya selama 2 tahun di program pascasarjana (S2) ilmu Hukum atau Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat) Papua. Mantan Kapolda Papua ini, kini resmi menyandang gelar Magister Hukum (MH), lulus dengan predikat cumlaude dan IPK 3,80. Ditemui usai acara wisuda […]

expand_less