Kemendagri Tunjuk Pemda Mappi sebagai Pilot Project Penataan Kelembagaan se- Tanah Papua
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 8 Jun 2023
- visibility 445
- comment 0 komentar

Kabag Ortal Kab Mappi saat foto bersama dgn plh direktur fasilitas kepegawaian dan perangkat daerah dirjen otda/ist
Mappi, Topikpapua.com, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kabupaten Mappi sebagai pilot project untuk Kabupaten/Kota Se-Tanah Papua dalam penataan nomenklatur perangkat daerah sesuai PP nomor 106 tahun 2021.
Penunjukkan tersebut dalam rapat penataan nomenklatur Tugas dan Fungsi (TUSI) Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota Se – Tanah Papua sesuai kewenangan yang diatur dalam PP 106 Tahun 2021, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kepala Bagian Ortal Setda Kabupaten Mappi, Andi Basso mengatakan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) melakukan rapat identifikasi masalah dalam penataan nomenklatur perangkat daerah sesuai PP 106 tahun 2021, yang mana kegiatan tersebut diikuti oleh Pemerintah Provinsi Se-Tanah Papua yang dihadiri langsung oleh, Plh Direktur fasilitasi kepegawaian dan perangkat daerah Ditjen Otonomi Daerah (OTDA), Paskalis Bailon Meja.
“Kita diundang dalam kegiatan ini karena kabupaten Mappi merupakan Pemerintah Kabupaten/kota Se – Tanah Papua yang sudah melakukan penataan kelembagaan sesuai PP 106 tahun 2021. Ini adalah satu prestasi yang patut kita syukuri atas kepercayaan untuk menjadi pilot project,” tegasnya.
Andi menerangkan, Kabupaten Mappi merupakan kabupaten pertama dan satu -satunya Se- Tanah Papua yang sudah melakukan penataan kelembagaan sesuai PP 106 tahun 2021.
Lebih jauh kata Andi, menurut Plh Direktur fasilitasi kepegawaian dan perangkat daerah Ditjen Otonomi Daerah (OTDA), bahwa penerapan PP 106 tahun 2021 di Kabupaten Mappi sudah berproses dengan cukup baik, tinggal ada beberapa perangkat daerah yang masih dalam penataan.
Andi menjelaskan, kegiatan identifikasi permasalahan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan pedoman nomenklatur perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan oleh kementerian dan lembaga terkait. Pedoman ini diperlukan karena untuk provinsi sudah menyesuaikan dengan PP 106 tahun 2021, sedangkan Kabupaten/Kota Se – Papua hanya Kabupaten Mappi yang sudah mengimplementasikan PP 106 tahun 2021 tersebut.
“Tadi peserta rapat dari seluruh kementerian dan lembaga, seluruh Pemerintah Provinsi Se – Tanah Papua dan Kabupaten Mappi diundang karena ditunjuk sebagai pilot Project,”terangnya.
Andi menyebutkan, penunjukan Kabupaten Mappi sebagai pilot karena telah ada persetujuan dari pemerintah Provinsi Papua Selatan dan juga telah disetujui DPRD kabupaten Mappi.
“Karena alasan ini maka maka Kabupaten Mappi di tunjuk sebagai pilot project bagi Kabupaten/Kota Se – Tanah Papua dalam melakukan penataan nomenklatur perangkat daerah,”tandasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




