Warga PNG Diciduk Hendak Barter 4 Unit Motor dengan 8,7 Kg Ganja
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 24 Mei 2023
- visibility 104
- comment 0 komentar

Warga PNG (baju kuning) yang terciduk bawa 8,7 kg ganja yang akan dibarter dengan motor/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang warga asing asal Papua Nugini (PNG) bernama Isak Woyo (39) ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kotal lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 8,7 kg yang siap diedarkan.
Isak Woyo diringkus di Dok IX Kali tepatnya di rumah kayu belakang Hotel Andalucia, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Senin (22/5/2023).
Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, 173 bungkus plastik bening berisikan ganja kering, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan tiga unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengungkapkan, pelaku berencana membarter ganja seberat 8,7 kg itu dengan sebanyak 4 unit sepeda motor.
“Jadi di menyelundupkan barang haram itu melalui jalur laut dari Vanimo, PNG ke Jayapura, dan itu (ganja) mau dibarter dengan 4 unit motor,” kata Victor di Jayapura, Rabu (24/5/2023).
Saat ini, lanjut Victor, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya, yang berasal dari PNG maupun yang akan melalakukan barter sepeda motor tersebut.
“Jadi pelaku ini sebenarnya sudah berulang kali melakukan aksinya, tapi dia mengaku baru sekali barter dan diduga sepeda motor yang dibarter adalah hasil curian. Makanya ini yang kita akan kembangkan,” terangnya.
Victor menyebut kasus barter ganja asal PNG dengan kendaraan bermotor maupun barang elektronik lainnnya di bukan baru pertama terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Pengungkapan saat ini adalah yang ke enam kali dengan pelaku berbeda. Sudah ada 6 warga PNG yang kami ungkap dan sudah kita proses,”bebernya.
Mengingat penyelundupan ganja dari PNG melalui jalur laut menuju Kota Jayapura sering terjadi, Victor dan jajarannya akan terus membangun sinergi untuk menggagalkan kasus tersebut.
Diketahui, penangkapan pelaku berawal dati laporan keberadaan warga PNG yang mencurigakan.
Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung merespon hal tersebut dengan melakukan penyelidikan di seputar TKP sehingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah kayu bertingkat dua.
“Ketika diperiksa petugas menemukan pelaku IW yang saat itu berada di salah satu kamar lantai dua. Disaaat bersamaan Polisi juga menemukan barang bukti ganja di kamar mandi yang terletak di belakang rumah,” ungkap Victor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 1111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




