Sidang Perdana Dugaan Korupsi Senilai 69 M di Kabupaten Mimika Tak Dihadiri Para Terdakwa
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 9 Mar 2023
- visibility 119
- comment 0 komentar

Suasana Sidang Perdana kasus dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai 43 M Pemkab Mimika di Pengadilan kelas II Jayapura / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Sidang Perdana perkara Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Kabupaten Mimika berlangsung tanpa kehadiran dua terdakwa yakni Mantan Kadis Perhubungan Mimika, Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (9/3/2023) siang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Willem Marco Erari ditemani hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Redaksi Topik, Sidang tidak dihadiri oleh kedua terdakwa. Merespon pertanyaan Hakim Ketua terkait tidak hadirnya kedua terdakwa, Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Kejati Papua, Raymond menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.
“Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir,” kata Raymond di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Menariknya, setelah menjelaskan ketidakhadiran kedua terdakwa, JPU kemudian mengajukan penahanan, Namun dengan tegas Majelis hakim menolak dengan landasan masih jadi pertimbangan.
“Sesuai Hukum acara ya, semua akan jadi pertimbangan dulu,” tegas Hakim Ketua Willem Marco Erari.
Lebih lanjut, Willem Marco Erari menjelaskan, pihaknya berikan kesempat ke JPU untuk lakukan panggilan yang berikut, “Sesuai Hukum Acara keapsaan panggilan 3 (tiga) kali,” tegas Marco Erari.
Selanjutnya, hakim berikan kesempatan JPU untuk kembali lakukan pemanggilan kepada kedua terdakwa. Dengan demikian, sidang perdana kali ini ditunda, diharapkan pada sidang berikut Tim JPU hadirkan kedua terdakwa.
Diketahui, sidang berikut dijadwalkan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
Menanggapi ketidakhadiran kedua terdakwa dalam sidang perdana ini, Penkum Kejati Papua, Aguwani berharap kedua terdakwa belajar memghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta kepada kedua terdakwa tolonglah menghargai proses hukum ini dan tidak serta merta hanya berkoar koar di media melalui orang nya, melalui penasehat hukumnya. Proses hukum ini kan bukan kepentingan dari satu pihak saja tapi ini kepentingan bersama untuk mendapatkan keadalian dan kepastian hukum,” ungkap Aguwani kepada wartawan usai persidangam.
Ditanya terkait penolakan penahanan kedua terdakwa oleh Majelia Hakim, Aguwani mengaku apa yang dilakukan Majelia Hakim telah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Soal permintaan kami yang ditolak majelis hakim saya rasa itu sesuai dengan prosedur persidangan, karena penahanan terhadap terdakwa bisa dilakukan bila pada sidang perdana terdakwa hadir, karena akan dimintai surat identitas diri sebelum di keluarkan surat perintah penahanan oleh pengadilan dan soal wewenang penahanan terhadap terdakwa itu ranahnya majelis hakim,” jelas Aguwani. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




