Palsukan Tandatangan Bupati Nabire, Oknum PNS Terancam 10 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 16 Des 2022
- visibility 104
- comment 0 komentar

Penyidik saat serahkan tersangka M ke Kejari Nabire/ist
Palsukan Jayapura, Topikpapua.com, –Satuan Reserse Krimnal Polres Nabire melalui Unit Tipidte menyerahkan tersangka M (40) dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana pemalsuan dan penipuan kepada Kejari Nabire, Rabu (7/12/2022).
Penyerahan itu diterima Kasi Pidum Jaksa Muda Royal Sitohang.
Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian penyeraha tersangka M Tahap II berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 329 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 24 Agustus 2022. Dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B-1088/R.1.17/Eku.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial M sudah lengkap (P-21).
“Jadi tersangka M yang berprofesi PNS inj ini membuat 2 Surat Edaran palsu Bupati Nabire. Lokasinya di Jalan R.E Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Nabire,” kata Akhmad, Jumat (16/12/2022).
Diketahui dua surat palsu tersebut, pertama Surat Edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1108/ 2022, yang ditetapkan di Nabire pada tanggal 11 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Bupati Nabire Mesak Magai untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka menyambut Hut RI Ke-77 sebesar Rp. 300.000.
Kedua, Surat Edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1808/ 2022/ SED/, Yang ditetapkan di Nabire pada tanggal 18 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh Bupati Nabire Mesak Magai yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka persiapan pelantikan Gubernur Papua Tengah sebesar Rp. 200.000.
“Tersangka meniru atau memalsukan tanda tangan Bupati di Surat Edaran Bupati yang digunakan oleh tersangka untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire,” beber Akhmad lagi.
Lanjut Akhmad narang bukti yang diserahkan berupa, 1 unit motor Scoopy warna putih Nomor Polisi PA 6541 KB, 1 lembar baju dinas Pemda Kabupatem Nabire warna coklat, 1 lembar naju Pemda Dinas Kabupaten Nabire motif batik warna biru, 1 lembar baju Pemda Dinas Kabupaten Nabire warna putih dengan corak batik warna biru di lis lengan, kerak baju, kancing baju dan kantong samping kiri, 1 buah Ffash disk warna putih merk KIOXIA 32 GB yang berisikan Surat Edaran Bupati dan data pribadi tersangka M, 1 buah helm warna coklat, 1 buah tutup stempel, 1 unit komputer merek HP warna putih, 1 nuah print EPSON 3110 warna hitam, 1 buah mouse merek HP warna putih dan 1 nuah keyboard merek Lenovo warna hitam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1), (2) KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




