Alasan Sakit, Gubernur Papua Tak Penuhi Panggilan KPK
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 12 Sep 2022
- visibility 77
- comment 0 komentar

Jubir Gubernur Papua, M Rifai Darus saat berorasi di depan pendukung Gubernur Lukas Enembe di depan Mako Brimob Polda Papua / Ntp
Jayapura, Topikpapua.com – Juru bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus membenarkan bila Gubernur Papua, Lukas Enembe dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 Milyar yang ditudingkan kepadanya.
Namun menurut Rifai, Gubernur belum bisa menghadiri panggilan KPK tersebut karena masih sakit.
“Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul, kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu. Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini,” kata Rifai di depan ratusan massa pendukung Gubernur Lukas yang memadati pintu masuk Mako BrimobBrimob Polda Papua, Senin (12/9/2022).
Menurut Rifai, dirinya dan kuasa hukum Gubernur hari ini datang ke Mako Brimob guna meminta penjelasan dari KPK secara langsung kepada para pendukung Gubernur Lukas terkait pemanggilan tersebut.
“Gubernur Papua juga telah menitip pesan untuk disampaikan kepada masyarakat Papua bahwa selama menjadi pejabat negara baik Bupati, dan Gubernur Papua 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha. Begitupun sebagai Gubernur Papua selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya,” Beber Rifai.
Usai menemui massa, Rifai bersama tim kuasa hukum Gubernur kemudian diantar menuju ruang pemeriksaan di Mako Brimob, tampak mendampingi Kasat Brimob Polda Papua, Kombes Pol Budi Satrijo.
Aksi demostrasi ratusan massa pendukung Gubernur Lukas Enembe di depan Mako Brimob Polda Papua mendapatkan pengawalan ketat oleh personil Brimob dengan bersenjata lengkap.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) atas dugaan kasus gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah, namun Bupati RHP berhasil melarikan diri ke negara tetangga PNG.
Selanjutnya KPK menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di Kota Jayapura dan menetapkan Bupati dua periode tersebut sebagai Tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi di kota Timika. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


