Penanganan Kasus Lambat, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Datangi Polres Boven Digoel
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 9 Mar 2022
- visibility 53
- comment 0 komentar

Korban HSK didampingi kuasa hukum/foto ist
Boven Digoel, Topikpapua.com – Tim kuasa hukum HSK (56), korban pengeroyokan yang terjadi di Camp Tunas, Distrik Sesnuk, Boven Digoel, mendatangi Polres setempat Senin (7/3/2022) guna menindaklanjuti laporan pengaduan yang terkesan lambat dilimpahkan oleh Polsek Jair.
Kuasa hukum HKS, Karel Ratuarat SH menerangkan, bahwa kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jair sejak 3 Maret 2022, usai peristiwa pengeroyokan yang diduga melibatkan pasangan suami istri (pasutri).
“Kasus ini sudah dilaporkan 4 hari yang lalu, kenapa belum juga dilimpahkan Ke Polres. Kok lambat, ini ada apa?,” tanya Karel.
Menurut Karel, di tengah peringatan Hari Perempuan Internasional, namum kasus kekerasan yang terjadi pada kaum wanita masih tinggi.
Untuk itu, dirinya meminta kasus semacam ini sebaiknya menjadi prioritas, sebab korban seorang perempuan yang tega dianiaya oleh laki-laki.
“Yang menjadi korban adalah seorang perempuan, jadi kami minta pihak kepolisian segera lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Unit Lidik I Polres Boven Digoel, Bripka Muhammad Amir menjelaskan, pihaknya baru saja menerima pengaduan berdasarkan laporan dari Polsek Jair No.Pol : STPL / 07 / III / 2022 / SEK JAIR. Saat ini baru dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor HSK.
“Dari keterangan korban, bahwa saat itu sedang mengambil kelapa dan kursi rusak sambil membawa parang di sekitar pekarangan. Tak lama kemudian, terlapor berinisial (YA) mendatangi HSK mengaku bahwa kursi bekas tersebut miliknya,” kata Amir.
Kemudian lanjut Amir, keduanya beradu mulut, dan terjadi pemukulan terhadap HSK tepat di bagian mata kiri.
“Tidak hanya itu, terlapor kemudian membekap kedua tangan HSK yang masih memegang parang,” sebut Amir.
Korban yang merasa kesakitan sempat memberikan perlawanan dengan cara menggigit tangan terlapor.
“Terlapor lalu memanggil istrinya yang tinggalnya tak jauh dari rumah korban untuk datang dan turut serta memukul korban,” beber Amir
Menurut Amir saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dan langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
“Untuk pasal yang sangkakan yakni KUHP pasal 170 ayat 1 dan 2 tentang pengeroyokan,” tandas Amir. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


