Ini Status PPKM Covid-19 di Papua Jelang Nataru

oleh -180 Dilihat
ilustrasi Covid-19/foto Gatra.com

Jayapura, Topikpapua.com, – Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengeluarkan surat  edaran nomor: 440 / 14417 / SET tentang pencegahan dan penanggulangan  Covid-19 melalui pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Disebutkan  kondisi terkini infeksi Covid-19 tanggal 30 November 2021, yakni komulatif kasus positif : 42.922 orang, kasus dirawat : 37 orang (0,1%), kasus sembuh : 41.656 orang (97,1%), kasus meninggal : 1.229 orang (2,9%), suspek : 1 orang, kontak erat : 43 orang, PCR dan TCM: 186.981 sampel, vaksin Covid-19 Papua : dosis I (26,01%), dosis II (18,96%)

“Dibandingkan angka rata-rata harian bulan Oktober (11 kasus/hari ) maka rata-rata harian bulan November menurun 63,6 % (4 kasus/hari). Kemudian jumlah kematian kasus covid-19 bulan November mengalami penurunan dibandingkan bulan Oktober dari 19 kematian menjadi 9 kematian di November 2021.  Kemudian kasus dirawat menurun dari 0,2% menjadi 0,1 % dan kasus kesembuhan mencapai 97,1% lebih tinggi dari angka nasional
96,4%,” jelas gubernur dalam surat edaran yang diterima Redaksi Topik,  Minggu (19/12/2021).

Dengan RT 0,82 diprediksi 30 hari kedepan, kasus akan mengalami penurunan jika tetap dilakukan upaya penanggulangan yang komprehensif. Sebab itu, gubernur menegaskan bahwa tujuan dari surat edaran ini untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat melalui pembatasan akses masuk orang ke Provinsi Papua, guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Tujuan surat edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta pasca Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” sebutnya surat edaran ini memiliki dasar hukum antara lain UU No 21 tahun 2001 tentang  Otsus bagi Papua, UU  No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Instruksi Mendagri No 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan.

Memperhatikan kondisi terkini dan berpedoman pada dasar hukum diatas,
Pemprov Papua menerapkan kebijakan PPKM yang berlaku mulai 2 Desember 2021 hingga 2 Maret 2022. Dalam PPKM tersebut mencakup kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun intra wilayah Papuabaik transportasi darat, laut dan udara.

Dijelaskan gubernur, bagi  orang yang berkunjung ke wilayah Papua, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dengan menunjukan kartu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dua kali).

Orang yang berkunjung ke intra wilayah Papua atau kabupaten/kota di Papua dengan menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen negatif covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Pelaku perjakanan jarak jauh dengan moda transportasi laut ke Papua wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 5 x 24 jam dan tidak berlaku pemeriksaan antigen. Intra wilayah Papua atau kabupaten/kota di Provinsi Papua, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen negatif covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Orang yang berkunjung ke luar wilayah Papua mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, kabupaten/kota yang dituju. Pengecualian tidak menunjukan kartu vaksin dapat diberikan kepada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun dan wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga. Pelaksanaan kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang dari dan ke wilayah Papua ini dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan, instansi teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Covid-19, pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua.

Orang yang berkunjung ke wilayah Papua melalui pintu-pintu masuk perbatasan antar negara baik formal dan non formal pada PLBN RI-PNG  tidak diperkenankan serta pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua serta kementerian/lembaga terkait, mengacu pada SE Kemenhuham RI nomor imi-0269.gr.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara untuk masuk ke wilayah indonesia dalam rangka pencegahan dan penyebaran varian baru Covid-19 b.1.1.529.

Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pengetatan dan pembatasan dengan memperhatikan tingkat kerawanan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Kebijakan PPKM Provinsi Papua mengacu pada instruksi Mendagri nomor 58
tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,
level 2, level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua.

Kegiatan masyarakat selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 (berlaku tanggal 24 Desember 2021- 2 Januari 2022),diatur sebagai berikut :
a. pengedalian dan pembatasan kegiatan masyarakat
1) pelaku perjalanan orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin
lengkap (vaksinasi 2 kali) dan atau tidak dapat di vaksin dengan alasan
medis mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

2) untuk pelaku perjalanan anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan
menyertakan surat vaksin dan harus dilengkapi dengan hasil negative test
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

3) pengendalian, penegakan pengaturan kegiatan masyarakat dilaksanakan
pada ruang public dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masa, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan melakukan penegakan hukum mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.

4) kabupaten dan kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan
khusus terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama periode natal
2021 dan tahun baru 2022 di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat diatur
sebagai berikut: seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode
Natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan wajib membentuk satgas internal prokes 3M fasilitas publik untuk melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung serta berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota.

Ketentuan pengaturan tentang pembentukan dan optimalisasi fungsi
satgas prokes 3M fasilitas publik dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam surat edaran satuan tugas penanganan covid-19 no. 19 tahun
2021 tentang pembentukan dan optimalisasi satuan tugas protokol
kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan
fasilitas publik dalam rangka penanganan pandemic Covid-19.

Kebijakan PPKM ini akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan
kondisi Covid-19 di Provinsi Papua. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.