Resmi Tersangka, Wabub Yalimo Terancam 12 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 17 Sep 2020
- visibility 1.729
- comment 0 komentar

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Wakil Bupati Yalimo, ED resmi telah di tetapkan sebagai tersangka kasus Lakalantas yang menyebabkan Bripka Christin Meisye Batfeny meninggal.
“ Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Seingat saya pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu ancamannya 12 tahun penjara,” kata Kapolda kepada pers, Kamis (17/09/20).
Kapolda juga menyebut, akan melakukan pelacakan lokasi terhadap aktifitas miras yang dilakukan ED dan rekannya, sebelum kejadian tabrakan naas tersebut.
“ini kita akan lacak , minum dimana, berapa banyak, dan minuman apa yang di konsumsi, kemudian yang lain,” tegas Kapolda.
Kapolda sendiri, sangat menyayangkan kejadian itu, apalagi saat kejadian tersangka dalam kondisi mabuk, dan hal itu juga dibuktikan dengan hasil tes, dimana ED dan rekannya positif menkonsumsi miras.
“Mereka akui saat membawa kendaran dalam keadaan tidak sadar, ini sangat disayangkan masih muda dan miras, bawa mobil dengan kecepatan begitu,” kata Kapolda.
Lanjut Kapolda, proses hukum terhadap kejadian lakalantas itu, normative. Sehingga ia berharap, jangan dikait-kaitkan dengan persoalan lain. “Biarkan proses ini berjalan,” katanya singkat.
Kapolda mengajak masyarakat untuk lebih berempati, dan berpikir tentang korban. Sebab jika mendahulukan pelaku, siapapun manusianya, mau datang dari langit, timbul dari laut ya statusnya adalah pelaku.
“Orang belum pemakaman sudah ada yang bicara tentang pelaku, sudah lulus SKCK, sudah lolos. Pake Nalar !! ini korban, darah menetes di tanah ini, karena kecerobohan pelaku dan semua itu diawali dengan Miras, ” tegas Kapolda. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


