Soal Dana 1,7 M, Ini Status Baru Sekertaris KPU Supiori
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 25 Agu 2020
- visibility 433
- comment 0 komentar

Ilustrasi
Jayapura, Topikpapua.com – Perkembangan kasus dugaan korupsi, penyalahgunaan dana KPU Kabupaten Supiori tahun 2019 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan Sekertaris KPU Supiori , NM setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti.
“Kami sudah tetapkan NM sebagai tersangka penyalahgunaan Dana KPU Supiori Tahun 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin PH Saragih SH. MH, Selasa (25/08/20).
Kata Kajari, penetapan tersangka terhadap NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Ia menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan BPKP terkait kerugian negara, dari total anggaran sebesar Rp.1,7 Milliar.
Ia menambahkan, Kajari akan konsisten menuntaskan kasus tersebut, meski dgn SDM yang terbatas.
“Kami terus bergerak menyelesaikan kasus kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari biak Numfor,” jelasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




