Pemilik 36 Paket Sabu Siap Edar di Bekuk Polisi
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 19 Agu 2020
- visibility 278
- comment 0 komentar

AR pemilik 38 bungkus narkotika jenis sabu di Timika/Ist
Jayapura, Topikpapua.com – Hari kemerdekaan RI menjadi hari sial bagi Ari. Pasalnya transaksi narkobanya gagal, lantaran pria berusia 39 tahun ini keburu ditangkap Polisi.
Arie ditangkap di Jalan Leomamiri Samping PLN Kabupaten Mimika, sekitar pukul 20.00 WIT. Ditangannya, polisi mendapat barang bukti, berupa 2 paket sabu berukuran kecil.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan ari telah menjadi incaran Sat Narkoba Polres Mimika.
“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat, Kasat Resnarkoba AKP Mansyur,SH bersama anggota langsung menuju ke TKP dan menangkap pelaku,” kata Kabid Humas.
Selain barang bukti ditangan pelaku, Polisi juga melakukan penggeledahan dan mendapatkan puluhan paket sabu siap edar di rumah pelaku, di Jalan Irigasi Gang Semangka.
“Hasil penggeledahan rumah pelaku, ditemukan 36 Paket kecil narkotika jenis Sabu dan 1 paket besar Narkotika jenis Sabu,” kata Kabid Humas
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar). (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




