Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Polda Papua : Mulai Senin Aktifitas Diatas Jam 2 Siang Akan Kena Sanksi

Polda Papua : Mulai Senin Aktifitas Diatas Jam 2 Siang Akan Kena Sanksi

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
  • visibility 2.267
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua menegaskan akan ada sangsi yang di berikan kepada warga di kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom bila melanggar aturan batas aktifitas hingga pukul 14.00 wit.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Achmad Mustofa Kamal mengatakan pihaknya telah di berikan wewenang oleh pemerintah Papua untuk menindak warga di tiga daerah tersebut bila masih berkeliaran diatas jam dua siang.

“Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti himbauan Polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas,”Kata Kamal kepada Redaksi Topik, Kamis (14/05/20).

Dijelaskan Kamal pemberlakuan batas jam beraktifitas akan mulai diterapkan pada hari senin,18 Mei hingga 4 Juni 2020.

“Ini berdasarkan hasil Rapat koordinasi antara Pemprov dengan ke tiga daerah tersebut yang di fasilitasi oleh Polda Papua pada Hari Senin tanggal 11 Mei kemarin, keputusan rapat disepakati bahwa  pembatasan aktiftas akan dilakukan dari pukul 14.00 wit-06.00 wit, “Jelas Kamal.

Kamal menerangkan bila nantinya warga tak bisa lagi mencari alasan untuk tetap berkeliaran di waktu yang telah di tentukan, karena sejak hari selasa 12 Mei hingga 17 Mei pihaknya di bantu tim satgas provinsi maupun gugus tugas di tiga daerah tersebut akan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

“ Kita mulai selasa hinga hari minggu nanti akan lakukan sosialisasi dan penempelan stiker di tempat tempat umum dan kendaraan umum lainnya sebagai bentuk himbauan kepada warga sehingga pada saat waktu yang telah ditentukan nanti warga tidak kebingungan dengan langkah langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut. Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Papua, “Beber Kombes Kamal.

Dalam pelaksanaannya, Kamal mengatakan bahwa polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus Corona.

“Bagi warga yang tidak menuruti himbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan himbauan dapat di jerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP,”Ungkapnya.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

“Namun kami berharap masyarakat bisa mentaati semua aturan yang di buat pemerintah, sehingga kami tidak perlu menindak warga dengan pasal yang ada, Aturan pemerintah itu demi kebaikan masyarakat, jadi kalau di jalankan dengan baik saya yakin kita bisa kalahkan virus corona di papua, “Pungkas Kombes Kamal. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Green Site Fishery, PLN Papua Raih Penghargaan di Ajang ISDA 2024

    Program Green Site Fishery, PLN Papua Raih Penghargaan di Ajang ISDA 2024

    • calendar_month Sab, 21 Des 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Komitmen PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB) dalam mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan Kampung Sauwandarek, Kabupaten Raja Ampat membuahkan prestasi yang gemilang. Melalui Program Electrifying Marine – Green Site Fishery, PLN berhasil meraih penghargaan pada ajang Indonesia Sustainable Development Awards (ISDA) 2024 kategori silver pilar pembangunan ekonomi. Penghargaan yang […]

  • Wali Kota BTM Serahkan DPA Tahun 2022 Senilai Rp1,3 Triliun

    Wali Kota BTM Serahkan DPA Tahun 2022 Senilai Rp1,3 Triliun

    • calendar_month Rab, 12 Jan 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,- Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah Kota Jayapura tahun anggaran 2022. Penyarahan DPA tersebut berlangsung di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (12/1/2022). Dalam penyerahan itu Wali Kota BTM menyebut total APBD Kota Jayapura TA 2022 sebesar Rp1,3 triliun lebih yang terdistribusi pada […]

  • Bupati Didimus: Aparat Keamanan Harus Tindak Tegas Pelaku Pembakaran dan Kekacauan di Yahukimo

    Bupati Didimus: Aparat Keamanan Harus Tindak Tegas Pelaku Pembakaran dan Kekacauan di Yahukimo

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,- Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli meminta pihak keamanan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan kekacauan di Kabupaten Yahukimo, Papua yang terjadi Minggu (3/10/2021) siang. Permintaan ini menyusul adanya insiden pembakaran dan penyerangan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat termasuk kepala dinas dan anak-anak saat sedang beribadah di gereja Gidi Braza di Dekai, Kabupaten Yahukimo. […]

  • Ini Permintaan Para Tokoh di Nduga Terkait Kasus Penembakan Anak SD Oleh OTK

    Ini Permintaan Para Tokoh di Nduga Terkait Kasus Penembakan Anak SD Oleh OTK

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Keneyam, Topikpapua.com, – Masyarakat Kabupaten Nduga, Papua, mengutuk keras insiden penembakan misterius oleh orang tak dikenal (OTK) yang merenggang nyawa Puranus Lokbere (16) pada Rabu (6/4/2022) malam. Atas peristiwa itu, seluruh elemen masyarakat Nduga membuat pernyataan sikap atas insiden mengenaskan tersebut. Pernyataan sikap itu disampaikan warga bersama keluarga korban saat jenazah korban diletakan di perempatan Kota […]

  • Sejumlah Persoalan jadi Perhatian Pj Bupati Tolikara Saat Sidak ke Kantor OPD

    Sejumlah Persoalan jadi Perhatian Pj Bupati Tolikara Saat Sidak ke Kantor OPD

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Karubaga, Topikpapua.com, – Untuk mengecek pelayanan dan meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Tolikara, Penjabat Bupati Tolikara Marthen kogoya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua instans, seperti di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Karubaga di Igari Kamis (17/11/2022) kemarin. Marthen mengatakan salah satu komitmen adalah memastikan ASN melayani kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Untuk […]

  • Menuju New Normal, Pemkot Jayapura Lakukan Ini

    Menuju New Normal, Pemkot Jayapura Lakukan Ini

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.694
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menegaskan pihaknya akan terus melakukan sweeping atau penertiban terhadap pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Jayapura yang tidak mematuhi protocol kesehatan covid-19. BTM sapaan akrap Walikota bahkan mengaku akan menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel dan tidak taat akan aturan yang telah di keluarkan oleh […]

expand_less