Taspen Lindungi Pegawai PPPK dengan Program Ini

oleh -18 Dilihat
Pelayanan di Kantor Taspen Jayapura / Ria

Jayapura, Topikpapua.com, –  Kepala PT Taspen (Persero) cabang Jayapura, Oktrizal AZ mengatakan, Taspen menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Perlindungan tersebut, kata Oktrizal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi P3K berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Bantuan Hukum.

“Dalam peraturan tersebut Pasal 99 menyatakan pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berlaku bagi P3K, “imbuhnya, Jumat (15/02/19).

Ditambahkan, peraturan yang berlaku bagi P3K dalam hal ini adalah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen.

Peraturan pemerintah tersebut, kata Oktrizal, merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara program JKK, JKM, pada pasal 2 ayat 2 berbunyi program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

“Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM bagi P3K serta JKK dan JKM bagi pegawai non PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah, “jelasnya.

Terkait dengan pengenaan iuran, kata Oktrizal, akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan. (Ria)

No More Posts Available.

No more pages to load.