Jayapura, Topikpapua.com, – Mantan Kepala Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya, resmi menjadi tahanan Polda Papua. Djuli di tahan terhitung sejak Senin (19/11/18) setelah hampir 7 bulan lamanya dikenakan wajib lapor.
“Kemarin saya ditelefon dari Jayapura, betul klien kami sudah di tahan tim Penyidik Direskrimsus Polda Papua,” kata Kuasa Hukum Djuli Mambaya, Zeefnat Masnifit saat dikonfirmasi tim liputan Topik, Selasa (20/11/2018) malam.
Terkait dengan penahanan tersebut, Zeefnat mengatakan menghormati langkah yang telah diambil tim Penyidik , hanya saja, menurutnya penahanan itu terkesan dadakan apalagi penahanan dilakukan untuk tiga kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal di Nabire Tahun 2016 silam tersebut.
“Hal yang sangat mengagetkan kami, ketiga klien kami ditahan” katanya. Menurut Zeefnat, Tim kuasa hukum tidak memahami dasar penahanan yang dilakukan penyidik reskrim Polda Papua, sebab kliennya sangat koperatif bahkan telah menyatakan tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti. Bahkan sejak bulan Mei 2018 lalu hingga saat ini, kliennya juga rutin wajib lapor sebagaimana permintaan Polda Papua setiap 2 kali dalam seminggu.
“sejak Mei atau 7 bulan sebelum penahanan klien kami diberlakukan wajib lapor seminggu 2 kali, senin dan Jumat, setiap pemeriksaan terhadap klien kami koperatif dan tidak berbelit-belit, dalam setiap pemeriksaan penyidik bahkan klien kami sudah menyatakan kepada penyidik tidak akan hilangkam barang bukti maupun melarikam diri,” jelas Zeefnat.
Dari alasan-alasan tersebut diatas, kata Zeefnat sudah menunjukkan bahwa selama tahapan penyidikan, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “tapi ini juga yang membuat kami heran, bahwa penyidik ambil sikap untuk lakukan penahanan, padahal di lain sisi kami taati semua aturan yang diberikan oleh penyidik,” katanya
Meski demikian, lanjutnya Tim kuasa Hukum tetap menghormati proses yang telah berjalan, sehingga kuasa hukum berharap agar penyidik juga dapat lebih proaktif dan sesegara mungkin mempercepat pemberkasan kasus tersebut ke kejaksaan.
“Agar ada kepastian hukum, diharapkan dipercepat dan ada target jangka waktu P21 agar ada kepastian hukum, sebab ini berhubungan dengan hak asasi manusia. kalau sudah ditanam lama pasti sudah ada kemajuan berkas perkarannya,”katanya.
Pihak kuasa hukum juga, menurut Zeefnat akan mengambil langkah untuk pengajuan penangguhan tahanan. “Kami harap ada koordinasi yang baik dengan polda, dan diharapkan permohonan penangguhan penahanan di kabulkan,” kata Zeffnat.
Sementara itu, terkait penahanan ini, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A.M Kamal lewat rilis nya yang di terima redaksi Topik selasa malam sekitar pukul 22.00 wit, mengaku bila tersangka Djuli Mambaya tidak di tahan di Ruang Tahanan Polda Papua namun di berlakukan Pembantaran.
“ jadi untuk Mantan Kadis PU di berlakukan Pembantaran, dimana Penahanan dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu di rawat inap di Rumah Sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan, “ jelas Kamal.
Djuli Mambaya di rawat RS Bhayangkara Polda Papua berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kepala Klinik Polda Papua ,IPDA Sulistiono . Hasil pemeriksaan di peroleh hasil tensi dan kadar gula darah tinggi akibat stress. (admin)