Pembunuh Bripda Oktovianus Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh

Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Satu Reskrim Polres Yahukimo menyerahkan tersangka kasus pembunuhan Bripda Oktovianus Buara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Penyerahan itu menyusul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

Kasat Reskrim Polres Yahukimo, Iptu Dr Tantu Usman mengatakan ada 5 orang tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa.

“5 orang yang kami serahkan untuk diproses di Jaksa ialah WK, AP, KS, FW, dan AS,” ucap Dr Tantu ketika ditemui di Jayapura.

Kata Tantu ke 5 tersangka itu dijerat pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana JO Pasal 338,Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana lebih jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.

“Acaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Dr Tantu mengatakan, total ada tujuh pelaku pembunuhan Bripda Oktovianus Buara anggota Polres Yahukimo,”Dua tersangka masih DPO yakni IS dan SM,” ujar Dr Tantu.

Saat ditanyakan motif dari kasus pembunuhan itu, Dr Tantu menyebutkan masih dalam proses penyidikan, mengingat otak dari pembunuhan masih dalam DPO.

“Otak kasus ini adalah IS dan SM, sementara 5 orang yang ikut membantu karena dalam pengaruh minuman keras,” ujarnya.

Lebih mengejutkan, kata Dr Tantu, kedua DPO terindikasi merupakan pentolan dari kelompok kriminal bersenjata.

“Dua DPO berafiliasi dengan KKB. Dan kami masih buru,” tegasnya.

Sebelumnya Anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktavianus Buara meninggal dunia usai dianiaya hingga ditikam 7 pria di tengah jalan.

Kejadian naas itu terjadi di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, atau 200 meter dari Polres Yahukimo. (16/4) lalu. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.