Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif di Kabupaten Mambra Ditahan
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 28 Okt 2022
- visibility 126
- comment 0 komentar

Kadis PU Kabupaten Boven Digoel YSM (baju hijau) tersangka proyek fiktif di Mamberamo Raya saat menjalani pemeriksaan/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura, akhirnya resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Jumat (28/10/2022).
Adapun dua tersangka tersebut yakni mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM dan JJH selaku Dirut CV PIP.
“Pasca pemeriksaan keduanya langsung kami titip untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvie De Queljoe.
Marvie menjelaskan, penahanan bakal dilakukan selama 20 hari ke depan guna proses lebih lanjut.
“Jadi penahanan ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti oleh kedua orang tersangka itu,”tegasnya.
Menurutnya, tersangka YSM sudah lakikan upaya pengembalian uang atas kerugian negara senilai Rp 200 juta, namun hal tersebut tidak menghentikan perkara.
“Ya, memang ada aliran dana Rp 200 juta dan sudah dikembalikan, tapi kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” beber Mervie.
Tersangka YSM saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel.
“Iya dia (YSM) saat ini menjabat Kadis PU,” sebut Mervie.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Jayapura menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Kajari Jayapura Alexander L Sinuraya membeberkan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan tersebut, Pidsus Kejari Jayapura telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH.
“Untuk saksi sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada saksi tambahan karena kasus ini masih terus kami kembangkan,” bebernya saat itu.
Dipaparkan Alex, modus dalam perkara ini adalah proyek fiktif.
“Jadi, uangnya sudah dicairkan namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja sepanjang 3 km, tidak ada,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 Miliar bahkan proyek tersebut fiktif. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


