Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Ungkap Proyek Fiktif Senilai Rp 5 Milyar, Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka

Ungkap Proyek Fiktif Senilai Rp 5 Milyar, Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen, yang berlokasi di Jayapura.

Pembanhunan asrama tersebut bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun anggaran 2018.

Kapolres Waropen AKBP Naharuddin menyebutkan tiga orang tersangka itu berinisial SS selaku kontraktor, MLD selaku pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen dan SSR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Jadi, ketiga orang ini tadinya mereka adalah saksi dalam kasus tersebut. Namun setelah kita lakukan proses pemeriksaan, akhirnya mereka dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Naharuddin, Rabu (13/4/2022).

Berdasarkan hasil penghitungan oleh saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua, dimana kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp.4.873.535.369.

“Dari jumlah yang sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Waropen sebesar Rp.1.769.100.000,” beber Naharuddin.

Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu. Zakaruddin menambahkan, penetapan tiga tersangka oleh Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen, setelah pihaknua melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi dan 2 ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian meuangan negara.

“Untuk tersangka MLD selaku PA ( Pengguna Anggaran) dan SSR selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dikenakan pasal yang sama yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Zakaruddin.

Zakaruddin kembali menambahkan, ancaman hukuman tindak pidana korupsi pada MLD dan SSR yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara tersangka SS Selaku Penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diganjar pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya Zakaruddin membeberkan motif yang dilakukan ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing menjalankan tupoksinya dengan kecurangan untuk meraup kentungan.

“Jadi progres pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura itu hanya 0 persen, namun telah dilakukan pencairan dana 100 persen sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 5.575.000.000,” tandasnya. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhir Tahun 150 CCTV Akan Pantau Aktifitas Warga Kota Jayapura

    Akhir Tahun 150 CCTV Akan Pantau Aktifitas Warga Kota Jayapura

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 836
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,  – Akhir tahun 2019 Kota Jayapura ditargetkan sudah menggunakan sistem pengawasan IT untuk memantau aktifitas masyarakat. Kapolres Jayaprua Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK menyampaikan sebanyak 150 cctv akan disebar disetiap sudut Kota Jayapura khususnya didaerah rawan kriminal, black spot kecelakaan lalulintas dan daerah rawan penyelundupan. Kapolres mengaku dengan adanya 150 CCTV […]

  • 3.408 Personel Gabungan Siap Amankan Kunker Presiden di Jayapura

    3.408 Personel Gabungan Siap Amankan Kunker Presiden di Jayapura

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, – Sebanyak 3.408 personel gabungan TNI-Polri dan Pemda siap mengamankan kunjungan kerja (kunker) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dijadwalkan pada Selasa- Rabu (30-31 Agustus 2022) Hal ini disampaikan Danrem 172/Praja Wira Yakhti Brigjen TNI JO Sembiring usai memimpin apel gelar pasukan pengamanan kunker Presiden RI di Kompleks Stadion […]

  • Usung 4 Visi Besar, Abdul Kadir Siap Majukan KADIN Papua

    Usung 4 Visi Besar, Abdul Kadir Siap Majukan KADIN Papua

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle topik papua
    • visibility 768
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Komisaris PT. Irian Bhakti Mandiri, Abdul Kadir mendaftar sebagai calon Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Provinsi Papua periode 2026-2031. Abdul Kadir mengambil berkas pendaftaran di Sterring Commite Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII KADIN Papua, di Gedung Kadin Papua, Jumat, 3 April 2026. Dalam pengambilan berkas pendaftaran calon Ketua Umum KADIN Papua ini, […]

  • Sinergi Astra Group Melalui Edukasi Safety Riding

    Sinergi Astra Group Melalui Edukasi Safety Riding

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle topik papua
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran serta budaya aman berkendara di lingkungan kerja, Astra Motor Papua menggelar kegiatan Edukasi Safety Riding yang ditujukan kepada para karyawan Astra Credit Companies (ACC) Jayapura. Selain meningkatkan kesadaran berkendara, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antarperusahaan di bawah naungan Astra Group ini diselenggarakan di Kantor Astra Credit […]

  • Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

    Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

    • calendar_month Kam, 25 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, -Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengungkapkan bahwa pada Rabu 24 November 2021, Penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan tersangka LL alias Otis (37) dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Jayapura. “Berkas perkara kasus pencabulan terhadap bocah dibawah umur telah […]

  • Perang Suku di Nabire, 2 Orang Tewas

    Perang Suku di Nabire, 2 Orang Tewas

    • calendar_month Rab, 7 Jun 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Perang antar suku yakni suku Mee dengan Suku Dani yang dipicu masalah pencabutan plang tapal batas lokasi tanah adat di Kampung Urumusu, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, menyebabkam 2 orang tewas. Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIT. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi […]

expand_less