Ungkap Proyek Fiktif Senilai Rp 5 Milyar, Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 14 Apr 2022
- visibility 127
- comment 0 komentar

Kapolres Waropen AKBP Naharuddin saat memberikan keterangan pers terkait tindak pidana korupsi pembangunan asrama putra Waropen/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen, yang berlokasi di Jayapura.
Pembanhunan asrama tersebut bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun anggaran 2018.
Kapolres Waropen AKBP Naharuddin menyebutkan tiga orang tersangka itu berinisial SS selaku kontraktor, MLD selaku pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen dan SSR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Jadi, ketiga orang ini tadinya mereka adalah saksi dalam kasus tersebut. Namun setelah kita lakukan proses pemeriksaan, akhirnya mereka dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Naharuddin, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan hasil penghitungan oleh saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua, dimana kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp.4.873.535.369.
“Dari jumlah yang sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Waropen sebesar Rp.1.769.100.000,” beber Naharuddin.
Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu. Zakaruddin menambahkan, penetapan tiga tersangka oleh Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen, setelah pihaknua melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi dan 2 ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian meuangan negara.
“Untuk tersangka MLD selaku PA ( Pengguna Anggaran) dan SSR selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dikenakan pasal yang sama yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Zakaruddin.
Zakaruddin kembali menambahkan, ancaman hukuman tindak pidana korupsi pada MLD dan SSR yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara tersangka SS Selaku Penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diganjar pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selanjutnya Zakaruddin membeberkan motif yang dilakukan ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni masing-masing menjalankan tupoksinya dengan kecurangan untuk meraup kentungan.
“Jadi progres pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura itu hanya 0 persen, namun telah dilakukan pencairan dana 100 persen sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 5.575.000.000,” tandasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




