Optimalkan Pengusaha OAP, Ini yang Dilakukan Biro PBJ Papua di Kabupaten Sarmi

oleh
Pejabat Kab Sarmi yang menghadiri acara pembukaan pendampingan Pengusaha OAP / Dok Biro PBJ Papua

Jayapura, Topikpapua.com, – “Dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Papua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daearah kabupaten/Kota melakukan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua” Demikian bunyi pasal 22 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di provinsi Papua dan Papua Barat.

Merujuk pada pasal 22 ayat (1) Perpres No. 17 Tahun 2019, maka Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda provinsi Papua Bekerjasama dengan bagian PBJ Sekda kabupaten Sarmi menggelar giat Pendampingan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP)  di Aula badan pengelolaan keuangan dam aset daerah kabupaten Sarmi di jalan kota baru, Distrik Petam, Selasa 15 Desember 2020.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari penerapan pelaksanaan Perpres 17 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Papua.

Bupati Kabupaten Sarmi membuka dan memberikan sambutan mewakili Gubernur Papua yang dibacakan oleh Plt Sekda Kabupaten Sarmi, Elias Nikolas Bakai, SE.

Dikatakan, Pada tahun 2020 Pelaku Usaha  OAP yang sudah terdata pada website: pelakuusahaoap.papua.go.id yang dikembangkan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua sebanyak 465 Pelaku Usaha tersebar di 18 Kabupaten/Kota, dan khusus untuk Kabupaten Sarmi baru tercatat 18 Pelaku usaha OAP.

“ Dari 18 Pelaku Usaha OAP tersebut belum satu pun Pelaku Usaha OAP Kabupaten Sarmi  yang terdaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). Menyikapi hal tersebut kami yakin bahwa masih banyak yang belum mendaftarkan perusahaan nya di aplikasi Https://pelakuusahaoap.papua.go.id sehingga pada kesempatan ini kami mohon kepada BPBJ Provinsi Papua dapat membantu , membimbing dan mendampingi 18 Pengusaha OAP yang telah terdaftar pada aplikasi Pelaku Usaha OAP sehingga bisa terdaftar juga pada SiKAP, “Jelas Elias.

Sementara itu, Kepala Biro  PBJ Setda Provinsi Papua, Yorem Wanimbo,SPi ,MM menjelaskan bahwa bahwa tujuan kegiatan pendampingan pengusaha OAP yang digelar merupakan tahap awal untuk melakukan pendampingan agar selanjutnya dapat melakukan Pengawasan dan evaluasi terhadap  Pelaku Usaha OAP yang menjadi titik konsentrasi Pergub Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua, yang merupakan turunan dari Perpres nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Lanjutnya, Output dari kegiatan pendampingan Pengusaha Orang Asli Papua  diharapkan agar Pelaku Usaha OAP Memahami hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha dan juga wajib mendaftarkan perusahaannya secara elektronik pada aplikasi SPSE, aplikasi OAP dan aplikasi SIKAP yang pendaftarannya dapat dilakukan pada LPSE Kabupaten Sarmi atau melalui LPSE Provinsi Papua.

“Kedepan Biro PBJ Setda Provinsi Papua berencana melakukan pemetaan terhadap pengusaha OAP, sehingga kami dapat memiliki data berapa banyak pelaku usaha OAP yang sudah terdaftar di seluruh Provinsi Papua, dengan demikian kita bisa mengatur strategi untuk melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi  terhadap pengusaha OAP yang sudah ikut berperan  didalam pembangunan di tanah Papua, “Beber Yorem kepada Redaksi Topik, Sabtu (19/12/20).

Pada Kegiatan kali ini sekaligus Biro PBJ Setda Provinsi Papua melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE, SIKAP dan Aplikasi Pengusaha OAP, sebab dengan melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut maka para pengusaha OAP bisa mengikuti proses yang nilainya sampai dengan 1 Miliar untuk pengadaan langsung, dan tender terbatas untuk nilai pekerjaan di atas 1 Miliar sampai 2,5 Miliar yang pesertanya sesama khusus pengusaha OAP saja.

“Yang jelas ada kekhususan di dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019, yaitu bagaimana mengoptimalkan Pengusaha OAP dalam pengerjaan proyek-proyek di Papua, melakukan Pengawasan dan kita akan evaluasi sesuai tujuan dalam  Pendampingan Pelaku Usaha OAP di Sarmi, “ujar Yorem.

Ditempat terpisah Sekertaris Panitia, Bonar Doloksaribu, SP, M.Si mengatakan, dalam kegiatan tersebut Biro PBJ menghadirkan Fasilitator LKPP RI Mujiono dan 2 pemateri dari Biro PBJ Setda Provinsi Papua.

Bonar mengaku untuk giat pendampingan di kabupaten Sarmi, mendapat respon positif dari para pengusaha OAP yang ada di Sarmi, sebab target kita hanya 40 peserta OAP yang disiapkan oleh panitia, namun membengkak menjadi 55 Peserta OAP, ditambah 5 orang PPK dan 5 Pejabat Pengadaan.  (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.