Jayapura, Topikpapua.com, – Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Gustav R. Urbinas tak main-main dalam memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Polisi yang melanggar kode etik profesi.
Penegasan itu menyusul beredarnya sebuah video amatir berdurasi 14 menit 43 detik yang tengah viral di media sosial.
Dalam tayangan video tersebut terlihat jelas seorang oknum Polisi mengawal aksi pemukulan terhadap karyawan perusahaan layanan pengiriman barang J&T di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
“Kami telah mengambil langkah cepat dan tepat dengan berkoordinasi dengan Kapolres Jayawijaya dan Kasie Propam sehingga oknum Polisi berinisial Iptu YW telah diamankan,” ungkapnya, Sabtu (10/12/2022).
Menurut Gustav, Iptu YW akan dilimpahkan ke Propam Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, apabila terbukti maka dia (Iptu YW) akan kami proses sesuai kode etik profesi Polri,”tegas mantan Kapolresta Jayapura Kota ini.
Lebih jelas, Gustav mengaku menyayangkan video yang viral di media sosial ini. Pasalnya, kejadian itu di depan aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan bersikap adil.
“Yang pasti kami akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kalau untuk pelaku pemukulan terhadap karyawan J&T yakni JRW telah dilakukan proses pidana umum di Satuan Reskrim Polres Jayawijaya,”bebernya.
“Para saksi maupun korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jayawijaya dan alat bukti rekaman CCTV juga telah diamankan oleh penyidik,” tandas Gustav. (Redaksi Topik)