MRP Minta Peradi Dampingi TSK Kasus Rusuh Papua, Kapolda : Hukum Harus di Tegakan

oleh
Sekjan DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso, SH / nug

Jayapura, Topikpapua.com, –   Organisasi Peradi akan melakukan pendampingan terhadap 27 orang tesangka kerusuhan Jayapura yang saat ini tengah di tangani oleh Polda Papua.  Pendampingan hukum ini dilakukan setelah Peradi diminta MRP 18 Oktober lalu.

Sekjan DPN Peradi,  Sugeng Teguh Santoso, SH mengatakan 27 orang tersangka yang akan didampingi oleh peradi adalah kasus yang akan naik ke persidangan.

“ Ada 27 tersangka yang akan ditangani tim dari Peradi, dan akan naik ke persidangan. Mereka ini akan diampingi oleh tim Rumah Bersama Advokad,” kata Sugeng usai bertemu Kapolda di Mapolda Papua, Rabu (23/10/19) malam.

Untuk kasus lainnya, menurut Sugeng, Peradi akan melakukan diinventarisir ulang, apalagi Kapolda Papua telah membuka jalan bagi Peradi untuk langsung datang ke Wamena.

“jadi  27 tersangka ini yang ada di Jayapura,  kemudian ada di wamena kami akan temui dan kita akan mendata dimana tersangka yang belum mendapat bantuan hukum secara layak,” kata Sugeng  yang didampingi lima pengacara lainnya.

Terkait para tersangka yang saat ini di titip di Kalimantan, Sugeng mengaku sudah didatangi MRP. Peradi sendiri menunggu informasi apakah perlu pendampingan atau tidak.

“Jika memang butuh maka kami akan supporting,” jelasnya.

Ia menyebut, untuk membantu pendampingan hukum terhadap para tersangka kasus tersebut,  Peradi akan mempersiapkan banyak pengacara sesuai kebutuhan dengan melibatkan advokad lokal. Ia mengatakan, Peradi pusat hanya dalam konteks supervise dan masukan terutama advokasi kebijakan terkait penanganan kasus di Papua.

“ Agar kami dapat mendialogkan itu di Jakarta untuk para pengambil keputusan dimana kasus di Papua untuk mengarah terciptanya Papua damai dan masyarkaat bisa menjalankan kehidupan bernegara dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekjen Peradi yang datang bersama dengan MRP ini melakukan dialog singkat dengan Kapolda Papua. Dimana dalam diaolog  tersebut, Kapolda Papua menyampaikan tentang proses hukum terhadap para pelaku kerusuhan termasuk kejadian yang terjadi baik di Wamena maupun di Jayapura.

Terkait point-point yang dibicarakan dengan kapolda Papua, Sekjen Peradi menjelaskan intinya pihak kepolisian melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana dan  Peradi meminta akses pendampingan.

“Intinya kedua belah pihak menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagaimana undang-undang. Tujuan UU ketertiban, kepastian hukum dan kemanfaatan,” jelas Sekjen Peradi

Ia menambahkan bertolak dari tupoksi dan kewenangan, Peradi sendiri mengusulkan adanya penyelesaian dengan menggunakan prinsip restorative justice. Artinya,

“kalua masih mahasiwa dan tindak pidananya tidak terlalu berat apakah bisa diberi penangguhan agar  bisa menjalankan kewajibannya untuk sekolah,” katanya.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Kepolisian bekerja sesuai tupoksi, dimana sebagai aparat penegak hukum Polisi berjalan sesuai dengan laporan polisi, fakta kejadian dan lainnya.

“Beliau paham, saya pikir kalau memang ada itikad melakukan restoratif justice dengan penyelesaian damai diantara semua, kami persilahkan.  Tapi bukan di jamin, kami hanya aparat di lapangan yang lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda. (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.