Masih Keluyuran Malam Hari, Rustan Saru : Polisi Akan Tindak Tegas..!

oleh
Wakil walikota Jayapura, Rustan Saru di dampingi Wakapolresta, Kompol Heru Hidayanto saat memantau pemberlakuan jam malam di kota jayapura/ ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Pasca di berlakukannya jam malam di Kota Jayapura sejak hari Minggu lalu, masih banyak ditemukan warga masyarakat di Kota Jayapura yang berkeliaran dan tidak mengindahkan instruksi Pemerihtah Kota Jayapura tersebut.

Wakil Walikota Jayapura yang juga adalah ketua Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Ir H.Rustan Saru mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan upaya himbauan kepada warga yang di dapati masih berkliaran di malam hari, namun di tegaskan Rustan di malam berikutnya sudah tidak ada toleransi dan akan di lakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan berkeliaran di waktu yang telah ditentukan.

“Dua tiga hari ini kami masih berikan sosialisasi dan himbauan, namun di malam ke Empat nanti kami akan lakukan upaya tegas dengan menahan di Kantor Kepolisian guna dimintai keterangan bahkan kendaraan yang digunakan akan di amankan apabila tidak memiliki kelengkapan,” Tegas Rustan kepada Redaksi Topik, Selasa (05/05/20).

Bahkan menurutnya apabila masih kedapatan maka oknum masyarakat yang tidak mengindahkan intruksi Pemerihtah maka akan berurusan langsung dengan pihak penegak hukum.

“Kami minta kerjasamanya yang baik untuk bersama-sama melawan covid-19 di Kota Jayapura demi kebaikan semua pihak,” cetusnya.

Sementara itu Wakapolresta Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto, mengaku apapun kebijakan pemerintah daerah, pihak kepolisian siap mendukung.

Dijelaskan Kompol Heru, sejak pemberlakuan jam malam di kota Jayapura, pihaknya memantau tujuh titik lokasi di kota Jayapura, yakni Jalan Sam Ratulangi, jembatan evertom, mandala dok 5, Jalan Kelapa Dua Entropi depan Bank BNI, Lingkaran Bawah Abepura, pertigaan zipur waena dan di koya barat.

“Untuk sanksi akan diberlakukan secara bertahap seperti yang disampaikan Wakil Walikota, ini masih diberlakukan himbauan, namun kedepannya kami akan tindak tegas terhadap masyarakat yang masih melintas di jam malam,” terangnya.

Ia pun menjelaskan apabila masyarakat yang masih ada yang tidak menghiraukan instruksi yang dikeluarkan maka akan ditindak tegas sesuai prosedur yang ada.

“Satu kali kedapatan dan berikutnya masih kedapatan maka akan diberikan surat pernyataan, namun masih ditemukan orang yang sama maka kami pakai pasal, apakah masuk dalam KUHP atau terkait dengan karantina kesehatan maupun undang undang kesehatan kami akan kaji dan kami tindak,” tegasnya.

Ia pun berharap adanya peran serta masyarakat dalam membantu pencegahan penyebaran covid 19 di kota Jayapura dengan taat dan patuh terhadap instruksi Pemerihtah yang telah dikeluarkan. (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.