Mabuk, Tukang Ojek Kena Tikam di Pasar Youtefa  

oleh
LOD, pelaku penikaman tukang ojek di Pasar Youtefa yang dibekuk aparat kepolisian di kawasan Sentani/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial LOD (29) berhasil dibekuk Tim Gabungan Opsnal Polsek Abepura bersama Tim Charli, lantaran melakukan penikaman terhadap tukang ojek bernama Marthinus Yanggroseray (29).

Penikaman itu terjadi di Pasar Induk Youtefa, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (12/4) sekira pukul 14.00 WIT.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, membenarkan LOD ditangkap di Jalan Poros Doyo Baru Sentani, Kabupaten Jayapura, di salah satu rumah rekannya yang menjadi tempat persembunyiannya

“Dia (LOD) ditangkap Selasa malam sekitar pukul 21.30 WIT. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi dan Katim Charli Ipda Edwin Ayomi,” kata Lintong, Rabu (13/4/2022).

Kronologis kejadian berawal saat korban Marthinus sedang menarik penumpang, Rega Wenda, dari pertigaan Kantor Otonom Kotaraja ke Pasar Youtefa. Setibanya di pertigaan pintu masuk Pasar Youtefa, korban perpapasan dengan pelaku yang saat itu mau keluar dari pasar menggunakan sepeda motor.

Saat berpapasan, kedua kendaraan nyaris bersenggolan sehingga pelaku yang sedang dipengaruhi miras (mabuk) merasa tersinggung dan menghampiri korban yang telah menepi di pinggir jalan pintu masuk Pasar Youtefa.

“Pelaku mengatakan “Kamu tidak lihat saya kah keluar dari dalam” sambi mengeluarkan badik dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri. Setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban terjatuh dan saksi (penumpang) menyelematkan diri dan menyampaikan kejadian tersebut kepada rekan-rekan korban di pangkalan ojek,”ungkap Lintong.

Pasca ditikam, korban sempat berupaya mengendarai motornya ke rumah sakit untuk mengobati lukanya melalui jalan Kali Acai. Namun tepatnya di depan pangkas rambut, korban tidak kuat dan tersungkur di jalan dengan berlumuran darah.

“Saat itu saksi bernama Hendrik yang melintas langsung berhenti dan membawa korban ke Rumah Sakit Abepura,” jelas Lintong.

Usai menikam korban, pelaku melarikan diri untuk bersembunyi di salah satu rumah rekannya di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, lanjut Lintong, tim gabungan berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengetahui tempat persembunyian pelaku.

“Ya, kurang lebih 7 jam lah, kita berhasil tangkap dia tanpa perlawanan,” terang Lintong.

Saat ini pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolsek Abepura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia juga sudah mengakui perbuatannya dan akibatnya dia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Untuk korban Marthinus Yanggroserai yang mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kiri sampai saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Abepura,” ucap Lintong. (Redaksi Topik)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.