Komarudin Watubun Sebut Bupati Romanus Pembohong  

oleh
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun/ist

Jakarta, Topikpapua.com,-  Jika sebelumnya Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas membantah video viral Bupati Merauke Romanus Mbaraka, yang menyatakan sejumlah Anggota DPR RI menerima uang untuk mempercepat realisasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan. Kali ini, bantahan serupa kembali dilontarkan Anggota DPR RI, Komarudin Watubun.

Mantan Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua ini, merasa kesal karena namanya menjadi salah satu yang ditudingkan Romanus Mbaraka, dalam video yang beradar di media sosial, baru-baru ini.

Anggota Komisi II DPR RI itu pun dengan tegas menyebut, bahwa Romanus Mbraka telah melakukan pembohongan publik dengan menyebar berita yang tidak benar (hoax) kepada masyarakat Papua Selatan.

“Tidak benar apa yang Bupati Merauke, Romanus Mbaraka sampaikan. Semua bohong. Dia tidak pernah bertemu dengan saya dan Yan Mandenas seperti yang dia sampaikan melalui video yang beredar,” ucapnya, di Jakarta, Selasa (19/7/2022)

Legislator PDIP ini kembali menegaskan, pertemuan dengan Romanus Mbaraka tidak pernah terjadi sebagaimana kurun waktu yang disampaikan dalam video tersebut.

Komarudin menjelaskan, proses revisi UU Otsus Papua dimulai pada 4 Desember 2020, di mana Presiden menyampaikan surat (Surpres) kepada Ketua DPR menyampaikan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua yang berisi 3 Pasal termasuk Pasal 76.

“Nah, kemudia pada tanggal 19 Januari 2021 kami rapat Bamus DPR-RI menyepakati Pembentukan Pansus revisi UU Otsus Papua, dan pada tanggal 10 Februari 2021, Paripurna DPR-RI mengesahkan keanggotaan Pansus revisi UU Otsus Papua, pada tanggal 30 Maret 2021, Rapat internal Pansus menetapkan pimpinan Pansus dengan komposisi Komarudin Watubun (Ketua),Agung Widyantoro (Wakil Ketua),Yan Permenas Mandenas (Wakil Ketua), dan Marthen Douw (Wakil Ketua),” jelasnya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa saudara Romanus Mabraka, ditetapkan menjadi Bupati terpilih pada tanggal 23 Januari 2021 dan baru dilantik menjadi Bupati pada tanggal 3 Maret 2021. Kami tidak pernah bertemu dengan dia untuk membahas revisi UU Otsus Papua. Ini berita bohong,”sergahnya.

Ia memaparkan salah satu agenda rapat Pansus pada tanggal 8 Juli 2021 adalah menerima masukan dari Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan yang dipimpin oleh Thomas Eppe Safanpo selaku Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan.

“Sudah jelas bahwa dari data yang diuraikan di atas, Romanus melakukan pembohongan publik kepada rakyat Papua Selatan,” tegasnya lagi.

Menurut Komarudin, Romanus Mbaraka tidak punya andil dala. perjuangan Papua Selatan. Karena pemekaran Papua Sepatan itu dilakukan tahun lalu oleh mantan Bupati Merauke Jhon Gluba Gebze. Kemudian dilanjutkan oleh empat bupati di wilayah Papua Selatan.

“Ya, ini murni perjuangan tim, bukan seperti yang beliau katakan bahwa itu perjuangan dia (Romanus). Semua yang dikatakan tidak benar, itu sudah pembohongan publik,”bebernya.

Ia pun berpesan kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka untuk menjadi pemimpin yang lebih baik bersalah ketimbang harus menjadi pembohong.

” Lebih baik menggunakan cara-cara terhormat sehingga dipercayai rakyat. Jangan pernah menggunakan cara dengan mengorbangkan orang lain.Jadi, pesan saya, kalau anda jadi pemimpin, boleh bersalah jangan berbohong. Kalau mau jadi gubernur tidak perlu mengobrankan orang lain. Pakai cara yang terhormat jika bekerja dengan benar rakyat pasti pilih,”tandas Komarudin. (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.