Kapolresta : Main Hakim Sendiri Bisa Dipenjara Sampai 5 Tahun

oleh
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas/ist

Jayapura, Topikpapua.com,- Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Gustav Urbinas mengajak masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan tindakan persekusi atau aksi main hakim sendiri.

Pesan ini disampaikan Gustav, terkait video tindakan persekusi yang diduga dilakukan oleh keluarga pasien terhadap salah seorang dokter di RSUD Dok II Jayapura, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, pihak keluarga juga secara terang-terangan meneriaki sang dokter sebagai seorang pembunuh.

“Apapun situasinya seyognya kan harus bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan seperti itu. Ya, kecewa pasti ada, tapi masyarakat harus paham bahwa persekusi itu merupakan perbuatan melawan aturan dan hukum, sehingga yang melakukan persekusi itu dapat dipidana. Pihak rumah sakit juga sudah melaporkan peristiwa itu ke Polda Papua,” kata Gustav, Selasa (19/4/2022) lalu.

Diketahui tindakan persekusi bisa diancam pidana. Ia menyebutkan setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.

“Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain,”terangnya.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’.

Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’.

Gustav kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa (persekusi) seperti yang terjadi dalam video tersebut.

Menurutnya, jika ada warga atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oknum atau kelompok tertentu. Hal pertama yang harus dilakukam adalah tetap tenang dan mengendalikan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada oknum tersebut, apalagi terhadap suatu profesi.

“Bila ada yang merasa dirugikan atas suatu tindakan yang dilakukan orang atau kelompok , ya bisa dilaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Karena sekali lagi melakukan tindakan persekusi walaupun dengan dalih bahwa dia atau pihak itu berbuat salah, tetap  itu tidak dibenarkan dan dapat dipidana,” tandasnya. (Alleya)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.