Jurnalis Jayapura Gelar Unras di DPR Papua Tolak Pengesahan RKUHP

oleh
Aksi unras jurnalis Jayapura tolak pengesahan RKUHP/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022 besok. Puluhan jurnalis Jayapura yang tergabung dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) turun ke lapangan untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR Papua, Senin (5/12/2022) pagi,

Para kuli tinta ini membawa spanduk dan pamflet bertuliskan penegasan menolak RKUHP.

Ketua AJI Kota Jayapura Lucky Ireuw mengungkapkan dalam RKHUP ada sejumlah pasal karet yang kontroversial dan berpotensi mengembalikan Indonesia ke era otoriter.

“Ini jelas-jelas bisa memberangus kebebasan, khususnya kami (pers) sebagai salah satu pilar demokrasi.
Jadi, pengesahan RKUHP yang bermasalah ini menjadi ancaman kebebasan berekspresi bagi semua warga negara. Bukan hanya jurnalis, semua bisa kena, termasuk narasumber juga,” tegas Lucky dalam orasinya.

Dijelaskan Pemred SKH Cepos ini, pasal-pasal dalam RKUHP secara langsung bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebesan pers, sebut Lucky, seperti Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik,Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

“Jadi sekali lagi kami secara tegas menolak RKUHP ini. Kami pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memikul tanggung jawab untuk memantau jalannya pemerintahan,” bebernya.

“Termasuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran. Jadi kalau RKUHP ini disahkan maka kebebasan pers diancam, hak publik untuk mendapatan informasi juga terancam,” imbuh Lucky.

Ketua IJTI Papua, Meirto Tangkepayung berharap Pemerintah pusat dan DPR RI agar dapat meninjau kembali 19 pasal dalam RKUHP yang dinilai dapat menodai semangat kebebasan Pers yang telah susah payah dibangun oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah di masa lalu.

“Dalam bernegara kebijakan yang dibuat harusnya maju bukannya mundur, yang terjadi saat ini kan kemunduran namanya, saat kita semua sedang bersemangat menyuarakan kebebasan pers, ini malah di buat aturan yang membatasi bahkan mengancam pers di Indonesia, Pers ini kan kontrol sosial, siapa lagi yang bisa memainkan peran tersebut bila di batasi dengan UU,” ujar Nugie, sapaan akrab Meirto

Gamel Abdel Nasir salah satu jurnalis menimpali bahwa kebebasan pers dan berekspresi jelas dilindungi. Namun, jika RUHKP disahkan, maka keberadaan pers bakal terancam.

“Bukankah seharusnya hukum harus menjamin pers, jarena dengan adanya (jaminan) itu, kita bisa bekerja fokua membuat reportase panjang, mendalam, dan kuat. Kita juga bisa melakukan investigasi terhadap hal-hal yang merugikan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah,” tandas Gamel.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRP Yonas Nussy saat menerima aksi jurnalis Jayapura ini mengaku setiap orang bebas menyampaikan aspirasi, begitu juga dengam jurnalis. Sebab itu, dirinya akan menyampaikan aspirasi para wartawan ini kepada pimpinan DPRP.

“Berhubung pimpinan dan anggota DPRP ada yang sedang reses, tidak ada di tempat sehingga saya yang menerima. Nanti aspirasi wartawan akan saya serahkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti ke DPR RI,” tutupnya. (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.