Jelang Masa Akhir Jabatan, BTM Serahkan Sertifikat HAKI bagi 161 Pelaku Ekonomi Kreatif

oleh
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano saat menyerahkan 161 Sertifikat HAKI/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) menyerahkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada 161 pelaku ekonomi kreatif yang eksis di wilayahnya, Jumat (22/4/2022).

Sertifikat HAKI bagi 161 penerima ini terbagi atas HAKI penciptaan lagu sebanyak 127, penerbitan buku sebanyak 11, alat peraga 1,  karya tulis sebanyak 7, batik sebanyak 11 dan jurnal sebanyak 4.

Wali Kota BTM mengatakan, sertifikat HAKI yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua ini, merupakan kerja sama dan komitmen Pemerintah Kota Jayapura melalui dinas pariwisata bersama Kemenhumham Papua guna mewujudkan perlindungan bagi pelaku ekonomi atas produknya.

“Kita harus mengapresiasi sektor ekonomi kreatif di Kota Jayapura, meskipun saat ini kondisi kita masih dalam pandemi Covid-19. Saya harap pelaku ekonomi kreatif terus berinovasi menciptakan karya maupun produknya,” ungkapnya.

Ia membeberkan, bahwa Kota Jayapura kini telah memiliki produk hukum untuk melindungi para pelaku ekonomi kreatif sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kota Jayapura No 11 Tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan ekonomi kreatif yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

“Kita tahu di beberapa daerah memiliki kasus yaitu para pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki legalitas yang diakui hukum atas karya yang dihasilkan, sehingga berbuntut adanya saling klaim karya. Nah, kita ingin di kota ini tidak terjadi demikian,” papar Wali Kota BTM.

Wali kota dua periode ini kembali berharap, seluruh pelaku ekonomi kreatif di ibu kota Provinsi Papua ini dapat memliki legalitas atas karyanya, sehingga berdampak pada hak ekonominya.

“Saya sebagai wali kota sebelum menurunkan jabatan pada 22 Mei 2022 nanti, saya mendapatkan 112 karya lagu yang mendukung pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura,”paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengungkapkan, ini merupakan record baru yang dilakukan Pemkot Jayapura sebagai pendukung terbitnya HAKI bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura dan Provinsi Papua.

“Kami mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota Jayapura hari ini Kota Jayapura pecahkan record 161 sertifikat HAKI,”terangnya.

Dengan pemberian sertifikasi HAKI kepada pemilik karya yang di dukung oleh Pemda setempat, maka hal itu akan memotivasi seluruh kepala daerah di Tanah Papua.

“Kami siap memberikan kemudahan kepada pendaftar HAKI untuk mendapatkan keringanan biaya pendaftaran. Dengan kerja sama yang baik, kalau bapak ibu mendaftar Hak cipta dengan harga 800 ribu tapi dengan rekomendasi Pemkot Jayapura cukup bayar Rp 200 ribu,”pungkas Anthonius. (Redaksi Topik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.