H+3 Pilkada Papua : 17 TPS di 4 Kabupaten Dipastikan PSU

oleh
Illustrasi PSU di Pilkada Serentak 2020 / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Tiga hari paska pemilihan serentak Pilkada 2020 di Papua masih meninggalkan jejak masalah di sejumlah Kabupaten.

Berdasarkan data dari Polda Papua, ada 17 TPS yang tersebar di 4 kabupaten yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yakni Kabupaten Nabire, Asmat, Waropen dan Kabupaten Keerom. Sementara Kabupaten Boven Digoel akan menggelar Pemilihan Suara Susulan (PSS), pada tanggal 21 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada Redaksi Topik, menjelaskan keputusan PSU dan PSS di beberapa kabupaten di papua diambil setelah menerima laporan dari berbagai sumber dan rekomendasi dari Bawaslu.

Baca JugaBerikut Up Date Masalah Pilkada di Papua Versi Polisi

” Untuk Kabupaten Nabire terdapat masing-masing dua TPS yakni di Karang Mulia, Siriwo, dan Kalibobo, serta satu di Distrik Yawur yang berlokasi di Kampung Sima, sementara di Kabupaten Waropen ada PSU di 1 TPS yakni di Kampung Nonomi di Distrik Waropen Bawah. “Ungkap Kombes Kamal.

Lanjut Kombes Kamal, untuk Kabupaten Keerom PSU akan dilakukan di TPS Kampung Sawabun Distrik Arso, “Pelaksanaan PSU di Kabupaten Keerom direncanakan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020, “Jelasnya.

Kemudian Kabupaten Asmat, terdapat 11 TPS di 4 Distrik yang akan PSU, yakni 7 TPS di Distrik Agats, 1 TPS di Distrik ATSJ, 1 TPS di Distrik Kopay dan 2 TPS di Distrik Akat.

Baca JugaIni 7 Fakta Unik di Pilkada Papua Tahun 2020

“Khusus Asmat, Pleno Bawaslu baru digelar Sabtu pagi tadi dan keputusannya PSU di laksanakan di 11 TPS yang ada di 4 Distrik, “Ungkap Kamal.

Diuraikan Kombes Kamal, PSU direkomendasikan Bawaslu karena ada temuan telah terjadi pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung, Ketua dan anggota KKPS juga di temukan adanya penggabngan TPS tanpa persetujuan KPPS.

“Temuan Bawaslu ada Kepala kampung dibantu sekretarisnya yang ikut mencoblos surat suara, ada juga Ketua dan anggota KPPS yang mencoblos surat suara dan ada temyuan penggabungan TPS tanpa persetujuan KPPS setempat, temuan-temuan inilah yang melahirkan rekomendasi PSU di asmat, “Beber Kamal.

Sementara itu, ada 1 Kabupaten yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) Yakni Kabupaten Boven Digoel. Pelaksanaan akan dijadwalkan pada tanggal 21 Desember 2020.

“Informasinya, dalam waktu dekat komisioner KPU Papua akan segera melakukan rapat pleno Pilkada susulan, mengingat surat suara Pilkada Kabupaen Boven Digoel telah di cetak dan akan didistribusikan, “Jelas Kombes Kamal.

Kombes Kamal juga menegaskan bila Polri akan melaksanakan pengamanan secara ekstra pada Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel. Terkait dengan putusan TMS pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel kita akan melakukan evaluasi, dan apabila ada masuk dalam ranah pidana maka kita akan proses.

“Kami berharap kepada semua pihak, apapun hasilnya untuk mari menerima, mari kita tunjukan bahwa berpolitik di Papua itu menggunakan hati Nurani, sehingga Papua bisa melahirkan para pemimpin yang baik serta berintegritas yang lahir dari proses Demokratis yang bersih, “Pungkas Kombes Kamal. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.