DPRD Kabupaten Jayapura Dorong 11 Raperda Masuk Prolegda 2021

oleh
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP, ketika menyerahkan dokumen 11 Raperda kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diterima oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura/Irf

Sentani, Topikpapua.com –  DPRD Kabupaten Jayapura menyetujui 11 rancangan peraturan daerah (Raperda), untuk di dorong dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021 mendatang.

Ke-11 Raperda itu terdiri dari 6 Raperda pengajuan dari Eksecutive dan 5 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jayapura.

“Raperda yang sudah disetujui tersebut akan masuk dalam produk legislasi daerah (Prolegda) pada tahun 2021 mendatang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP, kepada wartawan usai memimpin dan menutup sidang paripurna tersebut, Selasa (21/07/20).

Ia menjelaskan enam Raperda usulan eksecutive terdiri dari Raperda tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu, Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang pajak daerah, Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, Perubahan atas Perda nomor 8 tahun tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Jayapura.

Sementara Lima raperda inisiatif DPRD yaitu mengenai Rancangan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, Penyelenggaran bantuan hukum bagi masyakat miskin, Penyelenggaraan pelayanan dan retribusi tera atau tera ulang, Peraturan tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan dan rancangan peraturan tentang Kampung Wisata.

“Kami berharap agar dalam kerja-kerja dewan kedepannya, setiap anggota wajib bekerja dan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi dan kelompok,” harap Politisi Partai NasDem ini.

Ditempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Yohannis Hikoyabi menyebut  tahapan, mulai pembahasan hingga penetapan 11 Raperda telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Walaupun kita akui bahwa dalam pemaparan pendapat akhir fraksi ada yang menyanggah bahkan ada juga yang menolak, tetapi sebenarnya itu adalah dinamika dalam sebuah proses dan patut untuk dihargai,” tegasnya.

Hanya saja, lanjut Yohannis, anggota dewan secara pribadi dan atas nama fraksi hendaknya memahami fungsi kedewanan secara baik. Sebab, melahirkan suatu Perda adalah bagian dari salah satu fungsi dewan yakni fungsi legislasi.

“Jikalau ada fraksi yang menolak atau memberikan rekomendasi dalam pandangan akhir, itu merupakan hak politik yang dapat menjadi perhatian pihak Bapemperda,” katanya.

Sebelumnya, seluruh fraksi diberi kesempatan sesuai mekanisme kedewanan menyampaikan laporan pandangan umum atau pendapat akhir fraksi terhadap substansi Raperda tersebut.

Dalam laporan pendapat akhir fraksi-fraksi, lima fraksi menyertakan rekomendasi atau sanggahan. Bahkan satu dari lima fraksi yaitu Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura dengan tegas menolak satu dari 11 Raperda yang diusulkan. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.