Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara  

oleh
Tersangka pencabulan anak di bawah umur diserahkan ke JPU/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial EK (18) terancam 15 tahun penjara karena diduga mencabuli gadis di bawah umur Melati (13).

EK dan barang bukti sudah diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (3/10/2022) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, membenarkan penyerahan tersangka EK diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosma Yunita Paiki.

Dijelaskan Oscar, EK diketahui mencabuli Melati sebanya empat kali di tahun 2022..

“Jadi berdasarkan keterangan korban bahwa tersangka sudah empat kali menyetubui korban melalui kelamin maupun dubur,” ungkap Oscar.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, EK disangkakan Pasal Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan kedua Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka EK diserahkan oleh Penyidik kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yakni Aipda Tarfin beserta barang bukti berupa satu lembar kaos, satu lembar celana dalam dan satu lembar celanda pendek milik korban ke JPU,”tutup Oscar. (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.