Bawa 21 Kg Ganja ke Kota Jayapura, Lima WNA Ditetapkan Tersangka

oleh
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas (tengah), Wakapolresta AKBP Supraptono (kiri) dan Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali (kanan) saat menunjukan barang bukti ganja/All

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota  menetapkan lima tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Lima tersangka itu merupakan warga negara (WN) Papua Nugini (PNG).

Sebelumnya, kelima tersangka ditangkap pada Selasa (12/4/2022) saat meggunakan longboat melintasi Pantai Ciberi menuju ke Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekira pukul 01.30 WIT.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kurang lebih 21,9 kg yang akan dijual di wilayah Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas memaparkan, kelima pria yang ditangkap yakni berinisial BS, WMJ, BAC, GA dan SA. Sedangkan tiga WNA lainnya yang dijadikan saksi yaitu JT, JM dan JR.

Gustav menerangkan, kronologi penangkapan itu berawal pada hari dan tanggal tersebut, dimana sekitar pukul 00.30 WIT anggota Opsnal Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG melintas di Pantai Ciberi dan menuju Enggros.

Kemudian sekitar pukul 01.20 WIT, anggota bersama masyarakat Kampung Enggros melakukan pengejaran di seputaran kampung setempat dan melihat para pelaku menyandarkan longboatnya di salah satu rumah warga.

“Nah, saat itu juga anggota kami  menangkap tujuh pelaku, tapi satu orang sempat berupaya melarikan diri. Kemudian anggota juga mengamankan longboat dan menemukan barang bukti yang diduga ganja serta satu karung ganja yang sempat dibuang ke atap rumah warga,” terangnya didampingi Wakapolresta AKPB Supraptono dan Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (19/4/2022).

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menyimpan ganja di dalam karung dan ember cat yang diletakan di atas longboat.

Kendati sempat melarikan diri, sambung Gustav, namun salah satu pelaku saat itu juga akhirnya berhasil diciduk di Kampung Enggros.

Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Kota Jayapura untuk proses penyelidikan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, 5 WNA PNG itu diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dan kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk tiga WNA lainnya tidak terlibat (saksi),  namun tiga orang tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diproses hukum dalam tindak pidana keimigrasian,” beber Gustav.

Akibat perbuatannya membawa barang haram tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian lima kawanan asing itu juga diganjar Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Alleya)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.