Kejam, Pasutri di Organda Padang Bulan Aniaya Ponakan Usia 5 Tahun 

oleh -18425 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Nasib naas dialami seorang anak berinisial AL yang masih berusia 5 tahun. AL di laporkan dianiyaya oleh om dan tantenya sendiri hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan bila kasus penganiayaan terhadap AL terjadi di daerah Organda Padang Bulan Distrik Heran, kota Jayapura.

“Pelakunya adalah sepasang suami istri yang merupakan om dan tante dari korban (AL), dimana pelaku pertama yang adalah om dari korban berinisial NS meruoakan seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan pelaku kedua merupakan isteri NS berinisial JY,” ungkap Kombes Victor D. Mackbon, Sabtu (04/12/2025).

Menurut Kombes Victor, kasus ini terungkap setelah saksi yang adalah tetangga kosan pelaku melapor ke Polsek Heram pada jumat malam.

“Mendapat laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik di Organda Padang Bulan, anggota langsung merespon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota,” ujar Kombes Victor.

Setelah di periksa, pelapor yang juga adalah saksi mengaku jika korban AL sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik dari pkedua pelaku,” Hasil pemeriksaan di rumah sakit, korban mengalami luka pada bagian kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan,” ungkap Kombes Victor.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, atas perbuatannya kedua pelaku akan diproses atas tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” Ancaman hukuman nya maksimal 5 tahun penjara dan dendan100 juta rupiah,” Tambahnya.

Paska tindak kelerasan yang dialami anak AL, Kapolresta mengatakan bahwa pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk melakukan pendampingan terhadap korban anak AL tersebut.

“Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.