Istri Oknum Pejabat Papua Laporkan Kasus KDRT dan Asusila, Begini Kronologisnya

oleh -17575 Dilihat

Jayapura,Topikpapua.com, – Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Asusila yang menimpa seorang ibu rumah tangga (GR) yang adalah seorang istri dari oknum pejabat di Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengaku kasus KDRT disertai tindakan Asusila yang tengah ditangani Polda Papua tersebut adalah kasus limpahan dari Polres Biak Numfor.

” ya benar kami saat ini sedang mendalami laporan ini dan informasi yang kami terima dari korban (GR) bahwa KDRT yang dialami korban terjadi di dua TKP yang berbeda yakni di salah satu hotel di Serui dan di Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen,” ungkap Kombes Benny.

Menurut Kabid Humas, kronologis kejadian bermula pada Minggu (01/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIT, dimana pelaku berinisial YB melakukan KDRT terhadap istrinya (GR) yang mana saat itu korban diminta oleh pelaku untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras, namun korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” ucap Kabid Humas, Jumat (06/12/2014) malam.

Setelah kejadian itu, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan bersama dengan kakak korban, namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Benny menyampaikan ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang kerumah, ” Namun Sekitar pukul 04.00 WIT pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek lalu pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kombes Benny.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan kembali ke hotel. Setelah korban sadar kemudian pelaku kembali menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau dan pelaku mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” sambung Benny.

Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua. Atas laporan tersebut pelaku terancam disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny.

Sebelumnya, kepada wartawan, Kamis (5/12/2024) di Jayapura, Korban GR mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku namun korban enggan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan alasan anak.

GR juga menjelaskan jika sebenarnya kakak perempuannya juga sudah diancam dan dipaksa oleh pelaku YB untuk datang dan tidur atau bertemu di TKP.

“Sejak kami dikaruniai anak, itu sudah sering beliau lakukan, bahkan ketika terjadi kesalahpahaman dalam rumah tangga, beliau cepat sekali atau ringan tangan untuk memukul untuk menutupi kesalahan yang beliau lakukan. Sedikit saja saya mengutarakan sebagai istri atau menyampaikan hal yang tidak betul dalam rumah tangga kami, selalu beliau menutupi dengan kekerasan, bahkan ini bukan baru sekali dan itu sering dilakukan,” paparnya.

Soal kenapa baru sekarang dia melaporkan suaminya setelah bertahun-tahun melakukan KDRT tersebut ke polisi? GR pun mengaku jika kejadian di sebuah hotel di Serui itu, merupakan puncak sakit hatinya.

“Kenapa sekarang saya berani melapor, ini merupakan sakit hati saya yang saya bawa bertahun-tahun dan saya sabar sebagai istri, saya melakukan semua demi anak saya. Tapi tanggal 1 Desember kemarin, merupakan puncak sakit hati saya, bahkan saya terguncang ketika saya tahu kaka perempuan kandung saya dipaksa oleh pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Robert Teppy. SH, salah satu Tim Kuasa Hukum LBH Iustitia Kota Jayapura yanh mendampingi GW berharap Polda Papua bisa segera memproses kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut.

Secara tegas, ia mengaku tidak ada kaitannya dengan masalah politik dalam kasus KDRT yang dilaporkan ke Polda Papua.

“Pelakunya siapa itu yang dimaksud. Tapi, kami tidak membahas tentang masalah politik disini. Tapi ini murni hukum dan murni masalah KDRT, karena ini sifatnya delik aduan dan norma-norma asusila, saya pikir tidak mungkin korban menjelaskan secara detail,” katanya. (Redaksi Topik) 

No More Posts Available.

No more pages to load.