Wamena, Topikpapua com, – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan 9 orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Pegunungan, pada Rabu (14/8/2024).
Dari 9 tersangka tersebut baru 5 yang ditahan, sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Dalam kasus tersebut, ada 5 orang lainnya yang juga dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pemiliki senjata tajam pada saat aksi pembakaran yang dilakukan pada Rabu (14/8/2024) minggu lalu, sehingga yang saat ini ditahan berjumlah 10 orang dari kasus pembakaran dan kepemilikan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi S.I.K menyatakan awalnya polisi mengamankan sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang dibebaskan, sedangkan 9 orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka dan ada 4 yang DPO karena kabur dari Polres.
“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap 5 orang sebagai tersangka, karena melakukan aksi pembakaran kantor KPU Papua Pegunungan” ungkap Kasat Reskrim, Senin (19/08/2024).
Kasat juga menyatakan bahwa Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan 9 orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada 5 orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.
“5 pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ untuk 76 orang lainnya sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya,”beber Yulianus.
Ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran, ia mengatakan bahwa mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.
“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” tutup Akp Yulianus. (Redaksi Topik)