Jayapura, Topikpapua.com, – Tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu di kota Jayapura. Sabu seberat 252,48 gram beserta seorang pengedar berhasil diamankan pada Senin 17 Juni 2024.
Kapolresta Jayapura kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah tim opsnal narkoba mendalami kasus ini selama 6 bulan.
” Kasus ini sudah didalami selama 6 bulan dan barulah bisa diungkapkan pada 17 Juni kemaren. Saat diamankan kita berhasil menyita 252,48 gram Narkoba jenis sabu dari seorang berinisial FA (24),” ungkap Kombes Viktor, Kamis (20/6/2024).
Dijelaskan Viktor, Sabu ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah.
“TKP nya di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar jam 9.30 malam,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut jelas Kapolresta, untuk barang haram tersebut dikirim dari makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. “Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut,” tambahnya.
“Barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA diakuinya dikirim melalui paket dari makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura, tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, FA tidak bermain sendiri,” pungkas Kapolresta.
Atas perbuatannya, FA terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi Topik)