Polisi Ungkap Sindikat Curanmor dengan Kekerasan di Jayapura

oleh -235 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap sindikat curanmor dengan kekerasan beserta penadahnya. Dari tangam pelaku poisi berhasil mengamankan 9 unit Sepeda Motor hasil curian.

Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal saat tim opsnal Polsek Jayapura Selatan melakukan penyelidikan terkait curanmor dan mengamankan IN (23) yang dicurigai sedang mengendarai motor curian.

” Setelah kita amankan kita mintai keterangan dan pelaku IN akhirnya mengaku sebagai penadah motor hasil curian yang dibelinya dari rekannya DRA. Tim kemudian mengecek keberadaan DRA dan berhasil membekuknya di rumahnya disekitaran Argapura,” ungkap Kompol Agus, Selasa (15/4/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya akhirnya tim opsnal berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 9 unit di lokasi-lokasi berbeda.

“Ada 3 laporan Polisi yang ditemukan dari 8 motor saat diidentifikasi, namun masih akan dicek kembali apakah semuanya miliki laporan polisi. Penyidik masih akan terus mengembangkan keduanya melalui pemeriksaan yang lebih mendalam dan intensif,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, untuk pelaku DRA yang berperan sebagai pelaku curanmor diketahui dalam melakukan aksinya sering menggunakan kekerasan dan tak segan-segan berbuat kasar terhadap korbannya.

” Jadi pelaku DRA ini sudah 9 kali melakukan aksinya dan semua terjadi wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Sejauh ini ada tiga LP yang ditemukan untuk tindak pidana Curas yang dilakukan DRA, ia melakukan perbuatan tersebut diawali sejak bulan Januari 2024 hingga Maret 2024,” ungkap Kompol Agus.

Lebih lanjut kata Kompol Agus, dari sembilan kali melakukan aksi curasnya tersebut, total 7 buah handphone dan uang tunai sebanyak 17 juta rupiah yang berhasil digasaknya, semuanya digunakan untuk berfoya-foya.

“Sementara terkait barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakannya dalam menjalankan aksinya beserta satu buah handphone hasil kejahatan yang tersisa,” ucap Kasat Reskrim.

Untuk modus operandi yang digunakan DRA adalah melakukan pencurian dengan mengambil secara paksa barang milik orang lain yang tengah berkendara dengan sepeda motor ataupun dengan cara melakukan kekerasan berupa pemukulan agar dapat mengambil barang milik orang lain.

“Atas perbuatannya tersebut, DRA akan diproses dengan kasus berbeda, untuk curasnya ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun lantaran disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sedangkan Pendahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kompol Agus. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.