Jayapura, Topikpapua.com, – Sebanyak 3000 batang kayu Merbau yang diduga menggunakan dokumen palsu berhasil diamankan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura dan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Papua.
Diduga kuat kayu sebanyak 200 kubik tersebut berasal dari Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua dan akan di kirim lewat jalur laut menuju Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan menggunakan kontainer jalur laut.
Komandan Lantamal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar), Ludy Prastyono mengatakan, kayu sekitar 200 kubik itu diangkut menggunakan 30 an truk.
“Dalam kasus ini, tim gabungan mendapati 32 dokumen yang delapan diantaranya merupakan dokumen asli dan 24 lainnya adalah dokumen palsu,” ungkap Brigjrn Ludy, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (10/3/2024), ketika tim intel Lantamal X Jayapura memonitor bongkar muat kqyu olahan di terminal Kontainer Depo Tanto Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Kami pasang badan, artinya tegakan keadilan dan aturan guna mengantisipasi semua hal yang terjadi di luar, ” ujar Brigjen Ludy.
Asintel Lantamal X Jayapura, Kolonel Umar Hidayat menjelaskan, kayu tersebut milik PT. Crown Pasifik Abadi yang rencananya akan di kirim ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan menggunakan kontainer jalur laut.
“Setelah tim Intel Lantamal X Jayapura mendapatkan bukti bahwa pengiriman kayu tersebut menggunakan dokumen palsu, kami langsung berkoordinasi dengan Gakkum KLHK Seksi III Jayapura dan memasang police line terhadap barang bukti, ” jelas Kolonel Umar.
Sementara itu, Muhammad Anis, selaku Kepala Seksi Gakkum Wilayah III Jayapura menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Jakarta dan akan terus dilakukan pengembangan.
Kata dia, indikasi awal yang terlihat kayu tersebut berasal dari Kalimantan. Namun, sebenarnya kayu tersebut berasal dari Senggi, Kabupaten Keerom. Ia membeberkan, kasus ini belum dinaikan menjadi penyidikan, sementara sudah 7 orang yang dimintai keterangan.
“Iya, sudah ada 7 orang yang kami mintai keterangan, termasuk pihak perusahaan, kami lakukan pemeriksaan dan pembuktian lebih dulu, “jelasnya.
Jika terbukti bersalah, kepada para pelaku terancam Pasal 14 Huruf D, Junto Pasal 88 ayat 1 huruf D Undang – Undang 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan dengan ancaman penjara 1 tahun dan maksimal denda Rp 500 Juta paling banyak 2,5 milliar. (Redaksi Topik)