Jayapura, Topikpapua.com, – Polresta Jayapura Kota mengamankan 4 orang pelaku main hakim sendiri di pasar Youtefa, Minggu 7 Januari 2024.
Kapolresta Jayapura kota, Kombes Victor D Mackbon mengatakan keempat pelaku yakni, R, AH, TS dan J diamankan oleh Tim Resmob Numbay sejak Selasa hingga Rabu.
Keempat pelaku terbukti melakukan aksi main hakim sendiri terhadap dua warga yakni LP dan IMN. ” Mereka kita amankan setelah kita melihat rekaman vidio, CCTV dan keterangan dari saksi-saksi dilapangan. Tentunya masih akan dikembangkan lagi untuk dapat mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” ungkap Kombes Victor, Kamis (11/1/2023).
Dijelaskan Kombes Viktor untuk pelaku RM terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban LP, “Untuk tersangka RM (38) melakukan Pemukulan terhadap korban LP sementara pelaku lainnya masih dalam daftat pencarian orang sesaui Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / I / 2024 / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 8 Januari 2024,” kata Kapolresta.
Sedangkan 3 pelaku lainnya yakni AH (26), TS (29) dan J (45) merupakan pelaku pemukulan terhadap korban IMN sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / I / 2024 / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 9 Januari 2024.
“Untuk modus terhadap korban LP, yakni tersangka RM terpancing emosinya ketika korban hampir menambraknya, kemudian dikejar oleh tersangka hingga tersangka menemukan korban sudah dikepung oleh warga, tersangka kemudian menendang korban di bagian paha sebanyak dua kali,” terang Kapolresta.
Lanjutnya menjelaskan, sementara untuk korban IMN, pada saat di depan Pasar Youtefa dan mendengar teriakan warga bahwa korban adalah pelaku pembakaran, dengan segera tersangka berlari ke arah korban dan langsung menarik, memukul dan menendang bersama dengan warga lainnya yang tentunya akan dicari keberadaannya sebagai pelaku.
“Untuk motif, para tersangka terprovokasi dan terpancing emosi terhadap korban terkait peristiwa kebakaran di kompleks Pasar Youtefa Abepura. Kasus ini akan terus kami kembangkan terhadap pelaku-pelaku lainnya,” pungkas Kapolresta.
Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan karena disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (Redaksi Topik)