Korupsi Rp2,1 Miliar, Kepala BPKAD Sarmi dan 2 ASN Ditetapkan Tersangka

oleh

Sarmi, Topikpapua.com, – Penyidik Sta Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindakan pinda korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi.

Kapolres Sarmi Akbp Timur Santoso mengatakan tiga tersangka merupakan ASN aktif BPKAD Kabupaten Sarmi. Dimana salah satu dari tiga tersangka, kata Kapolres yakni Kepala BPKAD.

“GYA adalah Kepala BPKAD sedangkan ADF serta FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian mengatakan dalam tindakan pidana tersebut nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar, dari total anggaran tahun 2021 senilai Rp. 4 miliar.

“Dari nilai anggaran ada kerugian Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka,” ucapnya.

Dia pun menyebutkan sejauh ini sudah lebih dari 15 orang saksi diperiksa, “Kasus ini masih dikembangkan apakah ada terlibat orang lain atau tidak, namun kami sudah tetapkan tiga orang tersangka salah satunya kepala BPKAD,” ucap Kasat.

Para tersangka, kata Kasat sudah menjalani proses penahanan di Mapolres Sarmi. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.

“Kami sudah tahan para tersangka. Rencananya pekan ini kami akan tahap satu berkas perkara,” tutup Kasat. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.