Nabire, Topikpapua.com, – Polres Nabire berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu sebanyak 47 lembar pecahan 50 ribu rupiah. Tiga orang diamankan atas kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Nabire, Akp Bertu H. E. Anwar mengaku pengungkapan kasus peredaran uang palsu pecahan 50 ribu ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait peredaran uang palsu di salah satu kios milik warga di daerah SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
“Mendapat laporan warga kami langsung menunu TKP dan memeriksa uang yang di laporkan tersebut, setelah memastikan uang tersebut palsu, team langsung bergerak melakukan penyidikan berhasil mengamankan 3 orang terduga pengedar uang palsu tersebut,” ungkap Akp Bertu, Rabu (1/11/2023).
Dalam proses penyidikan Polres Nabire memeriksa 6 oramg saksi, dan setelah di mintai keterangan tiga orang diantaranya langsung ditetapkan sebagi tersangka,” Mereka adalah FL (28), SA (28), dan MM (22),” ujar Akp Bertu.
Akp Bertu menjelaskan, Modus menyebarkan uang palsu dilakukan dengan menyelipkan beberapa lembar uang palsu pecahan 50 ribu ke dalam pecahan uang 50 ribu yang asli saat membeli suatu barang. “Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli sebuah kipas angin listrik dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Saat kita amankan kita berhasil menyita 47 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dari tangan kentiga pelaku,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum dan atas perbuatannya dijerat pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, dengan ancaman hukuman 15 tahu penjara. (Redaksi Topik)