Jayapura, Topikpapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilalukan oleh seorang pelajar SMA berinisial AAF terhadap 5 Siswi SMP di Nimbokrang.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, Akp Sugarda A. B. Trenggoro, mengatakan kejadian teraebut terjadi di Distrik Nimbokrag,”Pelakunya berinisial AAF (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Nimbokrang. Sama halnya dengan para korban yang juga masih berstatus pelajar tingkat SLTP di Nimbokrang,” ungkap Akp Sugarda, Rabu (25/10/2023).
Menurut Akp Sugarda, kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban berinisial ZAEW (14) ditelpon salah seorang saksi yang menginformasikan, bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga dia memanggil pelaku dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatan tersebut.
“Tidak hanya itu, dia juga mendapatkan informasi dari salah seorang saksi lainnya bahwa masih ada 4 korban lainnya yakni DNS (13), CRA (14), ISZ (15), dan NNS (14),” jelas Sugarda.
Kasat Reskrim mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini,” Kan, baru tadi pagi dibuat laporan polisinya. Untuk sementara ada 5 korban, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Untuk modusnya belum dapat kami simpulkan, karena sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan kami,” tutup Kasat Reskrim. (Redaksi Topik)