Jayapura, Topikpapua.com, – Anggota Opsnal Subdit 3 Ditnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan 62 gram Narkotika jenis Sabu dari tangan Pelaku berinisial S di Abepura, Minggu (15/10/2023).
Dirnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat,” Anggota kita mendapat laporan dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba jenis sabu oleh pelaku S, laporannya itu subuh sekitar pukul 03.15 Wit, mendapat laporan tim Opsnal subdit 3 langsung bergerak dan melakukan pemantauan,” ungkap Kombes Alfian, Senin (16/10/2023).
Setelah membuntuti pelaku, akhirnya pada pukul 08.30 tim lalu melakukan penangkapan,” Setelah ditangkap pelaku langsung diperiksa dan hasilnya kami menemukan 2 Plastik narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet dan 4 buah sedotan warna hitam, yang isinya kami duga berisikan narkotika jenis sabu” ujar Alfian.
Setelah itu tim opsnal subdit 3 membawa pelaku kerumahnya di daerah abepura dan kembali menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas noken biru hitam.
“Dari hasil penangkapan itu kita sita narkotika jenis sabu seberat 62 gram dan barang bukti lainnya dan saat ini pelaku S sudah kita amankan di Polda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Alfian. (Redaksi Topik)