Akhirnya Tuntutan Kenaikan TPP para Rokter Spesialis Dipenuhi

oleh -39 Dilihat
dr. Elisabeth Rumbino, Sp.Pd, dr. Manoe Barend, Sp.KJ,(K)Psikiatri Anak dan Remaja dan dr. Yunike Howay, Sp.A/istimewa

Jayapura, Topikpapua.com, —Pemprov Papua akhirnya memenuhi tuntutan 98
Dokter spesialis dan subspesialis di tiga rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan RS Jiwa Daerah Abepura yakni menaikkan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dibayar empat bulan sejak Januari hingga April 2023.

Ketua Komite Medik RSUD Jayapura dr. Yunike Howay, Sp.A mengatakan, para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RS Jiwa Daerah Abepura menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkes, Direktur RSUD Jayapura Aloysius Giyai, dan semua pihak atas respon dan perhatian terhadap tuntutan mereka.

“Komitmen dan dukungan yang diberikan sangat berarti bagi kami, tidak hanya sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap profesionalisme kami dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik di Tanah Papua. Semoga dengan dukungan ini, kami dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat Papua yang kami cintai,” katanya saat memberikan keterangan pers di RSUD Dok II Jayapura, Senin (18/9/2023).

Sementara itu, Ketua Komite Medik RS Jiwa Daerah Abepura dr. Manoe Bernd Paul, Sp.KJ(K)AR menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, terutama pasien di RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RSJD Abepura yang terdampak atas aksi mogok pelayanan pada beberapa waktu lalu.

“Pada kesempatan ini kami memohon maaf atas ketidaknyaman tersebut. Ke depan, kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Papua yang kami cintai,” ujarnya.

Menurut dr. Bernd Paul, pihaknya tetap menghargai upaya dari Pemprov Papua untuk memenuhi tuntutan mereka, kendati tidak sesuai yang diharapkan dengan memahami kondisi keuangan daerah di Provinsi Papua.

“Intinya, kami mensyukuri bahwa ada tanggapan atau respon dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dan kami merasa dihargai. Dan kami komitmen terus lakukan pelayanan bagi masyarakat. Sekalipun tahun depan belum terpenuhi, kami tetap menjunjung profesionalisme kami untuk melayani masyarakat,” akunya.

Ditambahkan dr Yunike, sejak 28 Agustus 2023, para dokter spesialis dan subspesialis menyampaikan sejumlah tiga tuntutan dan bernegosiasi dengan Pemrov Papua. Namun mereka juga menyadari akan kondisi keuangan daerah yang berkurang akibat dampak dari lahirnya 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Jadi hasilnya, kami tetap ditambahkan nilai TPP tetapi nominalnya tidak sesuai tuntutan kami. Jika sebelumnya kami dipotong sekitar 72,5 persen, nah sekarang ditambahkan sedikit dari situ. Tetapi ini bukan masalah pokok bagi kami. Yang kami inginkan adalah penghargaan dari Pemda Papua bagi profesionalisme kami,” ucapnya.

Dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Jayapura, dr. Elisjabet Rumbino, Sp.PD juga menambahkan, selain persolan berkurangnya nilai TPP untuk dokter spesialis dan subspesilis yang dipotong hingga 72,5 persen di tahun 2023 ini, ada dua masalah lain yang mereka tuntut dan belum dipenuhi.

“Pertama kami meminta nilai pemberian TPP harus disamaratakan untuk semua dokter spesialis dan subspesialis, tanpa melihat golongan ASN-nya. Kedua, nomenklatur pengelompokan dalam pemberian TPP dimana para dokter spesialis dan subsepsialis tidak boleh disamakan dengan ASN atau pegawai umum lainnya,” kata dr Elisjabet.

Lanjut Elisjabet, untuk yang pertama, itu aspirasi mereka kiranya jadi perhatian Kemendagri dan Kemenkes.

“Yang tuntutan kedua, kami sudah berkali-kali ke DPR Papua, ke Sekda, ke Biro Ortal menyampaikan hal ini untuk itu dirubah, tapi tetap kami dianggap pegawai umu. Itu yang buat kita tuntut beberapa waktu lalu. Sementara di sisi lain ada Permenkes yang mengatur bahwa nilai insentif atau TPP bagi dokter spesialis minimal Rp 25 juta per bulan,” tutupnya. (Redaksi Topik)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.