Kejari Jayapura Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Pembangunan Ruas Jalan di Mamberamo Raya
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 24 Okt 2022
- visibility 164
- comment 0 komentar

Kajari Jayapura Alexander L Sinuraya (tengah)/all
Jayapura, Topikpapua.com, -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Alexander L Sinuraya, mengaku pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Dalam kasus ini, kata Alex, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yaitu JJH dan YSM.
“Kita tetapkan dua tersangka, yang mama JJH selaku Dirut CV PIP dan YSM adalah mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Memberamo Raya,” ungkapnya di Kantor Kejari Jayapura, Senin (24/10/2022).
Alex membeberkan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan tersebut, Pidsus Kejari Jayapura telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH.
“Untuk saksi sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada saksi tambahan karena kasus ini masih terus kami kembangkan,” bebernya
Dalam waktu dekat ini, Kejari Jayapura juga akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka tersebut.
“Ya, dalam waktu dekat lah, kami akan lakukan pemanggilan,” ungkap mantan Aspidus Kejaksaan Tinggi Papua ini.
Dipaparkan Alex, modus dalam perkara ini adalah proyek fiktif.
“Jadi, uangnya sudah dicairkan namun pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja sepanjang 3 km, tidak ada,” tegasnya.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya atas ulah kedua tersangka itu, Alex menyebut kerugian negara mencapai hingga Rp 3,4 miliar.
“Yang pasti kami masih terus kembangkan kasus ini,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


