Prostitusi Online Telan Korban, 1 Wanita di Jayapura Tewas Ditikam
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 24 Agu 2022
- visibility 82
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, dan pelaku/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial NR (19) berhasil diciduk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota karena diduga sebagai pelaku pembunuhan korban A (18).
NR ditangkap aparat di kediamannya di seputaran APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (23/8/2022) berdasarkan hasil penyelidikan Tim Resmob terhadap insiden pembunuhan korban A yang terjadi di Hotel Dafonsoro Jayapura, Senin (22/8/2023) malam.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor D. Mackbon mengatakan kronologi peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban berkomunikasi di aplikasi Michat untuk berkencan intim. Kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu.
“Jadi, korban meminta tarif Rp700 ribu dan terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga Rp500 ribu. Lalu keduanya pun bertemu di lokasi kejadian. Saat di kamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu,” kata Victor saat rilis kasus, Rabu (24/8/2022).
Lanjut Victor, saat itu pelaku hanya memiliki uang Rp 100 ribu, dan dia juga sudah menyediakan sebuah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku waktu itu bilang hanya punya uang 100 ribu rupiah dan korban pun langsung menolaknya. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga korban berteriak meminta tolong,” ujarnya.
“Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban sebanyak tujuh tusukan. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian,”imbuh Victor.
Kini pelaku telah diinapkan di Hotel Prodeo Polresta Kota Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia (pelaku) terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang,” beber Victor.
Victor mengungkapkan motif pembunuhan yaitu karena ketidakmampuan pelaku membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
“Jadi motifnya tidak punya uang tapi memaksa korban untuk berhubungan. Nah, karena korbannya nggak mau akhirnya pelaku nekat menghabisi korban dengan menusuknya pakai pisau yang sudah dia bawa,” tandasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


