Jayapura,Topikpapua.com – Polda Papua akhirnya mengeluarkan surat penetapan DPO kepada 2 orang aparat kampung di Kabupten Nduga Papua. Kedua aparat kampung tersebut diduga terlibat mendanai pembelian 615 butir amunisi bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani menjelaskan kedua orang tersebut merupakan aparat kampung di Kabupaten Nduga, namun berbeda Distrik.
“Yang pertama inisialnya A, dia merupakan seorang Sekertaris Desa sedangkan yang satu lagi inisial GK merupakan Kepala Kampung,” ungkap Kombes Faizal di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2022).
Menurut Kombes Faizal A dan GK masing-masing menyumbangkan 100 juta kepada AN untuk di pakai membeli amunisi.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Polres Yalimo mengamankan seorang ASN berinisial AN yang tertangkap tangan membawa 615 amunisi dan sebuah senjata rakitan pada tanggal 29 Juni 2022.
Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura. T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.
Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR karena diduga terlibat kasus tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus Polda Papua berhasil menangkap Kepala Kampung Wusi berinisial TL karena diduga menjadi salah saru donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.
“Dia memberi Rp 150 juta secara sukarela, itu dari Dana Desa,” kata Diresktimum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani, Selasa (9/8/2022). (Redaksi Topik)