Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon mengungkapkan sebanyak 51 kasus narkotika di wilayah hukumnya sejak Januari hingga awal Agustus 2022 dengan total tersangka 63 orang.
Victor merincikan dari 63 tersangka itu, pria 59 orang dan wanita 4 orang. Untuk sabu ada 4 kasus dengan total barang bukti sebanyak 296,44 gram, psikotropika 1 kasus dengan BB sebanyak 40 butir.
“Untuk kasus ganja total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 kg lebih dari total kasus sebanyak 45 perkara. Untuk tersangka WNA ada 7 orang dan sisanya WNI sebanyak 56 orang,” katanya di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (9/8/2022) siang.
Lanjutnya, untuk kasus yang telah dilimpahkan sebanyak 22 kasus, sedangkan 8 kasus sudah tahap 1 dan sisanya 21 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Kita juga lakukan restorativ justice kepada oenyalahguna narkotika yang di bawah umur bekerjasama dengan BNN Provinsi untuk direhabilitasi di Makassar,” akunya.
“Jadi, ada beberapa kasus yang telah direhabilitasi dan dipastikan pelaku harus benar-benar clean dan clear dari barang haram tersebut. Bila masih terulang maka akan diambil langkah tegas melalui proses penyidikan,”timpalnya tegas.
Lebih jelas Polresta Jayapura Kota melakukan pencegahan melalui restorativ justice yang dituangkan dalam bentuk rehabilitasi. (Redaksi Topik)